Ilustrasi.
MEDAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Pratama Binjai dan dan KPP Pratama Medan Petisah melakukan penyitaan aset berupa rekening milik penunggak pajak sebagai bagian dari kegiatan penagihan aktif.
KPP Pratama Medan Petisah melakukan penyitaan aset berupa rekening senilai Rp161 juta. Penyitaan ini disaksikan oleh pihak Kelurahan Padang Bulan.
"Tindakan ini dilakukan atas tunggakan wajib pajak dengan inisial MES yang mencapai nilai Rp1,26 miliar," tulis Kanwil DJP Sumatera Utara I dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (30/5/2023).
Penyitaan juga dilakukan KPP Pratama Binjai atas rekening Rp13,8 juta milik wajib pajak berinisial PPF. Penyitaan dilakukan lantaran PPF tak kunjung melunasi utang pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Penyitaan juga disaksikan oleh pihak Kelurahan Petisah Tengah.
Sebelum melakukan penyitaan, kedua KPP telah mengambil langkah persuasif guna mendorong wajib pajak segera melunasi tunggakan pajaknya. Namun, upaya tersebut belum mampu mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya.
Untuk diperhatikan, kegiatan penyitaan aset, seperti rekening, dilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Pada undang-undang tersebut, diatur bahwa penyitaan aset milik penanggung pajak dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.
Jika dalam waktu 14 hari setelah penyitaan penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, aset milik penanggung pajak akan dilelang. Bila aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak.
"Tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I dalam melakukan penegakan hukum perpajakan. Ini juga merupakan bentuk keberpihakan dan keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh," tulis Kanwil DJP Sumatera Utara I. (rig)