KP2KP MUKOMUKO

Warung Sembako Marak, Mulai Jadi Sasaran Kantor Pajak untuk KPDL

Redaksi DDTCNews
Jumat, 2 Juni 2023 | 09.30 WIB
Warung Sembako Marak, Mulai Jadi Sasaran Kantor Pajak untuk KPDL

Petugas dari KP2KP Mukomuko melakukan kunjungan ke salah satu warung sembako.

MUKOMUKO, DDTCNews - Banyaknya wajib pajak yang memiliki usaha berupa warung sembako membuat otoritas pajak tergerak untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Seperti yang dilakukan KP2KP Mukomuko, Bengkulu belum lama ini.

Dalam KPDL terbaru, bisnis sembako menjadi sasaran petugas pajak. Petugas KP2KP Mukomuko Ahmad Satria Kahfi menyampaikan Kecamatan Penarik yang menjadi fokus lokasi KPDL merupakan daerah padat penduduk. Karenanya, usaha sembako cukup banyak bermunculan. 

"KPDL dilakukan dengan mewawancari wajib pajak pemilik usaha. Beberapa pertanyaan yang diajukan adalah mengenai kepemilikan NPWP, kepemilikan bangunan usaha, aset, jumlah pegawai, dan seputar usaha yang dijalankan," kata Ahmad dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (2/6/2023). 

Melalui jawaban yang disampaikan wajib pajak, petugas lantas mencocokkannya dengan data dan informasi yang dimiliki kantor pajak selama ini. Jika ada perbedaan, petugas lantas memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak pelaku UMKM. 

Salah satu topik yang disampaikan oleh petugas adalah berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Di dalamnya, ada aturan mengenai batas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta bagi pelaku UMKM. 

"Jika omzetnya melebihi Rp500 juta dalam setahun pajak wajib dikenakan PPh final dengan tarif 0,5% dari omzet. Apabila omzet sudah lewat Rp4,8 miliar per tahun maka wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)," ujar Ahmad. 

Selain itu, Ahmad juga mengingatkan wajib pajak pemilik usaha sembako agar selalu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahunnya pada bulan Januari sampai dengan Maret.

Sebagai informasi, KPDL yang dilakukan oleh petugas merupakan KPDL berbasis kewilayahan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2022 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data dalam Rangka Perluasan Basis Data.  

KPDL berbasis kewilayahan adalah KPDL yang dilakukan oleh pegawai DJP yang mempunyai tugas pengawasan berbasis kewilayahan atau pegawai lain yang ditunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan cara menyisir seluruh lokasi yang meliputi seluruh wilayah kerja KP2KP, dengan menggunakan peta kerja sebagai dasar pelaksanaan KPDL.

Wajib pajak juga diimbau untuk menghubungi KP2KP atau KPP terdekat apabila membutuhkan informasi perpajakan secara mendalam. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.