KPP PRATAMA MAJENE

Kunjungi Pengusaha Penggilingan Padi, Fiskus Jelaskan Fasilitas Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 23 Mei 2023 | 14.30 WIB
Kunjungi Pengusaha Penggilingan Padi, Fiskus Jelaskan Fasilitas Pajak

Ilustrasi.

MAJENE, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene mengadakan pertemuan dengan sejumlah pengusaha penggilingan padi yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) pada 14 Maret 2023.

Penyuluh pajak dari KPP Pratama Majene Suhada mengatakan pertemuan tersebut digelar dalam rangka membahas kewajiban perpajakan pengusaha penggilingan padi, sekaligus menyosialisasikan beberapa fasilitas pajak.

“Sesuai dengan PP 55/2022, omzet di bawah Rp4,8 miliar bisa mendapatkan tarif final 0,5%. Untuk wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta tidak dikenai pajak penghasilan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (23/5/2023).

Suhada juga mengingatkan wajib pajak yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar harus mendaftarkan diri menjadi pengusaha kena pajak (PKP) dan menyelenggarakan pembukuan.

Tak hanya itu, ia juga mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2022 dan segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemadanan NIK sebagai NPWP

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 112/2022, terhitung sejak 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan turunan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dirjen pajak akan memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan.

Berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 5, NIK yang digunakan merupakan NIK berdasarkan pada hasil pemadanan dengan status valid. Pemadanan dilakukan atas data identitas wajib pajak dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, NIK yang dipakai juga bisa berdasarkan pada perubahan data. Perubahan tersebut bisa dilakukan wajib pajak jika pada saat permintaan klarifikasi hasil pemadanan, data belum sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Perubahan data dilakukan wajib pajak melalui beberapa pilihan saluran, antara lain laman DJP, contact center DJP, kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar, dan/atau saluran lainnya yang ditentukan dirjen pajak.

Atas perubahan tersebut, data yang digunakan juga harus sudah melalui pemadanan dengan data kependudukan yang menghasilkan data valid. Adapun penggunaan NIK sebagai NPWP juga tetap diberitahukan kepada wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.