Ilustrasi.
SUMEDANG, DDTCNews – Guna menindaklanjuti Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang mengadakan kunjungan kerja ke tempat kedudukan wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) pada 21 Maret 2023.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Sumedang Mita Karyani mengatakan wajib pajak yang dikunjungi merupakan PKP yang bergerak di bidang usaha konstruksi. Namun, sejak 2018 hingga saat ini, wajib pajak tidak melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan.
“Selama NPWP masih berstatus PKP dan aktif maka wajib pajak bersangkutan seharusnya tetap melakukan pelaporan SPT Masa dan juga Tahunan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (16/5/2023).
Dalam kunjungan tersebut, wajib pajak bersangkutan memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak lagi memiliki kegiatan usaha sejak 2015 dan tidak pernah melakukan pelaporan SPT lagi karena mengira tidak perlu dilaporkan apabila sudah nihil.
Merespons konfirmasi dari wajib pajak, Mita menjelaskan wajib pajak tetap berkewajiban melaporkan SPT Masa dan Tahunan meski tidak ada kegiatan usaha. Terlebih, wajib pajak bersangkutan masih berstatus PKP dan aktif.
“Apabila tidak ada kegiatan usaha lagi, wajib pajak dapat melakukan pencabutan PKP sehingga tidak terdaftar menjadi PKP dan tidak ada kewajiban untuk melaporkan SPT Masa,” tuturnya.
Mita menyebut proses pencabutan PKP memakan waktu sekitar 6 bulan. Wajib pajak bersangkutan juga bahkan dapat dilakukan penghapusan NPWP seusai dilakukan pencabutan status PKP apabila memiliki akta pembubaran.
Pada saat bersamaan, ia juga menjelaskan kembali beberapa kewajiban dari PKP antara lain seperti pelaporan SPT Masa PPN, pelaporan SPT Tahunan badan, tata cara perpanjangan sertifikat elektronik, dan lain sebagainya.
“Untuk memperpanjang sertifikat elektronik, wajib pajak dapat melengkapi persyaratan berupa formulir sertifikat elektronik, fotokopi KTP, fotokopi NPWP direktur dan CV dan dapat langsung diserahkan ke KPP Pratama Sumedang,” ujarnya. (rig)