PROVINSI LAMPUNG

Adakan Pemutihan Pajak, Pemprov Raup Rp 14,16 Miliar dalam Sebulan

Dian Kurniati
Minggu, 14 Mei 2023 | 14.30 WIB
Adakan Pemutihan Pajak, Pemprov Raup Rp 14,16 Miliar dalam Sebulan

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung telah mengumpulkan penerimaan senilai Rp14,16 miliar pada April 2023 dari penyelenggaraan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan terdapat 6.837 unit kendaraan yang memanfaatkan pemutihan pajak. Dia mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini sebelum periodenya berakhir pada 30 September 2023.

"Pada Mei ini, kami optimistis capaian realisasinya akan lebih banyak ketimbang April karena April kemarin itu terdapat beberapa hari libur perayaan Idulfitri," katanya, dikutip pada Minggu (14/5/2023).

Adi menuturkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan berdasarkan Peraturan Gubernur 6/2023. Program ini hanya berlaku selama 6 bulan, sejak 3 April hingga 30 September 2023.

Insentif yang diberikan yakni berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Kemudian, terdapat pengurangan atau diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor berkisar 50% hingga 70%.

Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.

Dia menyebut program pemutihan dapat dinikmati semua masyarakat yang memiliki tunggakan pajak atau berencana melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dalam hal ini, masyarakat bisa segera mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat.

"Dalam program keringanan pajak kali ini, kami tidak menargetkan berapa PAD yang akan dihasilkan. Kami berharap ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin," ujarnya dilansir kupastuntas.co.

Adi menambahkan penyelenggaraan program pemutihan juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi sehingga dianggap bodong. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.