Jembatan Ampera, salah satu landmark di Kota Palembang, Sumatera Selatan. (Ilustrasi)
PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan mengadakan program pemutihan denda pajak daerah.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak daerah. Menurutnya, program pemutihan berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah.
"Baik itu denda pajak tertunggak PBB, BPHTB, dan pajak-pajak lainnya," katanya, dikutip pada Rabu (3/5/2023).
Harnojoyo mengatakan telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 157/KPTS/Bapenda/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah Tahun 2023. Melalui keputusan ini, dia memberikan pemutihan denda terhadap semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah.
Dia menilai program pemutihan ini menjadi kabar baik bagi wajib pajak di Kota Palembang yang memiliki tunggakan pajak daerah. Melalui program ini, semua denda tunggakan bakal dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.
Di sisi lain, program pemutihan juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak daerah serta mengoptimalkan penerimaan daerah.
"Ini kita lakukan untuk mengajak masyarakat membayar pajak. Manfaat lainnya untuk meningkatkan pendapatan daerah tahun ini," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang PAD Bapenda Betha Yudha Noviandri menyebut program pemutihan hanya berlangsung selama 2 bulan mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2023. Penghapusan denda pajak daerah berlaku untuk semua tahun pajak.
Dia pun mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan ini.
"Tidak ada persyaratan khusus. Ketika WP membayar pokok pajak tertunggaknya, maka secara otomatis dari sistem tidak lagi bayar denda, tentunya selama periode program ini berjalan," katanya dilansir beritamusi.co.id. (sap)