KABUPATEN TULANGBAWANG

Optimalkan Pajak Daerah, Dua Langkah Ini Ditempuh

Redaksi DDTCNews
Rabu, 27 Maret 2019 | 11.25 WIB
Optimalkan Pajak Daerah, Dua Langkah Ini Ditempuh

Ilustrasi.

MENGGALA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulangbawang (Tuba) akan mengaktifkan kembali fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan Menggala  yang selama ini mati suri. Hal itu dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan pajak daerah.

Plt. Kepala Bapenda I Nyoman Sutamawan mengatakan UPTD pajak daerah Kecamatan Menggala ini  diharapkan mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat terutama dalam hal pembayaran pajak di tingkat kecamatan.

“Saat mulai mengaktifkan UPTD pajak daerah Kecamatan Menggala itu. Tim gabungan diturunkan, yang kebetulan saya pimpin langsung. Kita secara door-todoor melakukan penagihan pajak mulai dari reklame, restoran, hotel hingga parkir dan lain sebagainya,” ujarnya seperti dilansir dari newslampungterkini, Selasa (26/3/2019)

Nyoman menjelaskan tim gabungan itu terdiri dari Kepala Bidang Penagihan dan Penetapan, Koordinator UPTD, dan Kepala UPTD Kecamatan Menggala. Selain itu, pengelolaan pajak parkir yang sebelumnya dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub), mulai tahun ini dialihkan kepada Bapenda.

Pengalihan itu dilakukan dalam rangka tertib administrasi dan pengoptimalan pendapatan pajakd dari sektor parkir. Pengalihan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Tuba Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah.

“Ada 27 titik objek parkir yang diserahkan Dishub kepada Bapenda. Jumlah itu merupakan hasil inventarisasi titik parkir di beberapa area seperti di area pertokoan, minimarket dan bank,” tambah Nyoman.

Sebagai informasi, terdapat 11 jenis pajak yang saat ini menjadi wewenang  Bapenda Kecamatan Menggala sebagai diatur dalam Perda No. 1/2016, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, bea perolehan hak atas tanah dan bangun (BPHTB), pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung wallet, dan pajak air tanah. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.