KABUPATEN SUMENEP

Optimalkan Pajak Daerah, Pemkab Pakai Sistem Ini

Redaksi DDTCNews
Kamis, 21 Maret 2019 | 19.43 WIB
Optimalkan Pajak Daerah, Pemkab Pakai Sistem Ini

Ilustrasi hotel. 

SUMENEP, DDTCNews – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep akan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah melalui pemasangan perangkat sistem e-Billing.

Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan, dan Pembinaan BPPKAD Kabupaten Sumenep Linda Mardiana mengatakan setoran pajak daerah diprediksi bisa terkumpul cukup tinggi melalui pemasangan sistem e-Billing di perhotelan dan restoran.

“Kami optimistis para pelaku usaha akan memberikan sumbangan PAD yang cukup besar untuk daerah. Apalagi, pemasangan e-Billing system akan diterapkan di sejumlah tempat usaha lainnya. Saat ini sudah ada 9 pengusaha hotel dan restoran yang menggunakan sistem ini,” tuturnya di Sumenep, seperti dikutip pada Kamis (21/3/2019).

Menurutnya, target PAD Kabupaten Sumenep pada 2019 ini akan tercapai. Dia memastikan proyeksi pencapaian menggunakan tolok ukur yang sudah matang. Tolok ukur itu dilakukan melalui pemetaan potensi demi mencapai target lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.

Selain pemasangan perangkat sistem e-Billing, lanjutnya, BPPKAD juga akan memberikan pemahaman lebih rinci terkait pentingnya peran pajak daerah yang sudah menjadi kewajiban setiap wajib pajak untuk segera dilaksanakan.

Linda berharap masyarakat di Kabupaten Sumenep untuk melakukan pembayaran pajak dengan tertib dan tepat waktu untuk menghindari tunggakan. Imbauan itu diberikan agar Pemkab Sumenep bisa melakukan berbagai pembangunan yang didanai oleh PAD.

Sebelumnya, dalam memungut pajak hotel maupun pajak restoran, BPPKAD sering mendapat kendala karena oknum pengusaha yang enggan menyetor pajak. Padahal, pajak senilai 10% atas pelayanan hotel atau restoran sudah menjadi hal yang lumrah dan merupakan kewajiban pengusaha.

Di samping itu, Pemkab Sumenep juga telah memberikan keringanan kepada warganya berupa penghapusan denda tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) sepanjang Januari-Desember 2019. Melalui keringanan itu, wajib pajak diharapakan segera memanfaatkan penghapusan denda dan hanya membayar pokok PBB kepada pemerintah daerah. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.