RANAI, DDTCNews – Pelaku usaha sarang burung walet di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau masih bisa menikmati keuntungan tanpa dikenai pajak. Pasalnya, rumitnya perizinan membuat pemerintah belum bisa memungut pajak dari jenis usaha ini.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Pegelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Pemkab Natuna Wan Andriko mengatakan masih banyak potensi pajak daerah yang masih bisa digali. Salah satu yang potensial adalah bisnis sarang burung walet.
"Yang sekarang sudah beberapa titik dikelola masyarakat. Seperti di Kecamatan Bunguran Batubi saja tercatat terdapat enam titik usaha pengkaran sarang walet. Potensinya cukup besar di Natuna," katanya, Rabu (28/2).
Namun, penarikan pajak ini terhambat perizinan yang rumit dan berlapis-lapis. Ada sejumlah izin yang harus dikantongi agar bisnis walet menjadi legal dan dapat dikenakan pajak.
Menurut Andriko, belum adanya legalitas pungutan pajak penangkaran sarang walet disebabkan adanya regulasi aturan yang mesti dipatuhi. Hal ini sudah dibahas bersama dinas teknis, baik dinas lingkungan hidup maupun dinas perizinan.
"Kami tidak bisa menarik pajak daerah sebesar 10% dari penjualan. Karena belum dikeluarkan izin dari dinas perizinan," ungkapnya.
Oleh karena itu, diperlukan terobasan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar bisnis sarang burung walet ini bisa masuk dalam sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini tidak lain dalam rangka mencapai target PAD 2018 yang mencapai Rp74 miliar.
"Pajak walet ini bisa saja dikeluarkan izinnya, tetapi ada semacam pernyataan dari Kecamatan setempat yang menyatakan tidak mengganggu lingkungan masyarakat," tutupnya.