SELATPANJANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menyesuaikan tarif pajak penerangan jalan umum (PPJU) dari 5% menjadi 7,5%. Penyesuaian tarif pajak yang naik sebesar 50% itu berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Daerah Kabupaten Meransi Agusyanto Bakar mengatakan penyesuaian tarif pajak penerangan jalan umum sejatinya bisa mencapai 10% berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, Pemkab memutuskan hanya menyesuaikan hingga 7,5% saja.
"Sebetulnya ini bukan naik, tapi penyesuaian tarif. Karena sampai tahun ini, PPJU di Kepulauan Meranti masih 5%, sehingga kami menyesuaikannya menjadi 7,5%. Penyesuaian tarif jenis pajak ini sekaligus bisa menambah PAD," ujarnya di Kepulauan Meranti, Jumat (6/10).
Menurutnya penyesuaian tarif itu pun berdasarkan realisasi PPJU yang sudah mencapai 81% hingga bulan September 2017. Sementara target pajak tersebut dipatok sebesar Rp3 miliar sepanjang tahun 2017.
Agusyanto pun mengasumsikan target pajak penerangan jalan umum tahun 2018 bisa dinaikkan menjadi Rp4 miliar dengan tarif sebesar 7,5%. "Tahun depan, target pajak penerangan jalan umum akan ditetapkan sebesar Rp4 miliar agar semakin menggenjot realisasi PAD," tuturnya seperti dilansir goriau.com.
Dia pun mengakui akan semakin memperbanyak jumlah lampu penerangan jalan seiring penyesuaian tarif, sehingga penyesuaian tarif diimbangi dengan perbaikan fasilitas jalan umum yang dilakukan oleh Pemkab Kepulauan Meranti.
Penambahan jumlah lampu penerangan jalan pun berdasarkan Pasal 56 ayat 3 UU 28/2009 yang menyebutkan penerimaan pajak penerangan jalan dialokasikan untuk penerangan jalan, modal, pembangunan dan belanja pemerintah setempat mengenai fasilitas jalan umum.Â