KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

Bupati Ancam Mutasi Kepala OPD yang Kemplang Pajak Kendaraan Dinas

Dian Kurniati
Minggu, 18 April 2021 | 14.01 WIB
Bupati Ancam Mutasi Kepala OPD yang Kemplang Pajak Kendaraan Dinas

lustrasi. (Foto: Antara)

KEPULAUAN MERANTI, DDTCNews - Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil mengancam akan memutasi jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak kunjung melunasi tunggakan pajak kendaraan dinas.

Adil mengatakan telah memberikan surat peringatan (SP) I kepada kepala OPD yang kantornya memiliki tunggakan pajak kendaraan dinas. Dia menegaskan akan memberi hukuman berat pada kepala OPD yang tidak menjalankan perintahnya.

"Kalau dia tidak bisa menyelesaikan itu, tidak taat aturan, tidak mau menyelesaikan ini, nanti pimpinan-pimpinan OPD tidak dapat [menjabat] lagi," katanya, Rabu (14/4/2021).

Adil tidak memerinci 8 OPD yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut. Demikian pula soal nominal tunggakan pajak yang dimiliki masing-masing OPD.

Menurut Adil, salah satu prioritas pekerjaannya sejak menjabat bupati yakni menginventarisasi ulang aset daerah, termasuk kendaraan dinas. Dari pendataan itu, dia menemukan ratusan unit kendaraan dinas yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Adil juga menemukan beberapa di antaranya telah dimodifikasi, misalnya dari kendaraan beroda dua menjadi beroda tiga (becak Honda). Selain itu, ada kendaraan yang telah rusak parah dan hanya tersisa kerangkanya.

Kendaraan-kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut dikumpulkan di halaman kantor bupati. Sebagian telah dikembalikan kepada OPD atau pegawai yang mengoperasikannya asal bersedia menandatangani pakta integritas dan sudah melunasi tunggakan pajak.

Seperti dilansir goriau.com, hingga saat ini masih ada ratusan kendaraan dinas yang tertahan di halaman kantor Adil karena belum melunasi tunggakan pajak kendaraan.

Tahun lalu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman sempat menyinggung banyaknya pemerintah kabupaten/kota yang memiliki tunggakan kendaraan dinas.

Dia mencontohkan Kabupaten Kepulauan Meranti yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hampir Rp500 juta, sementara dendanya hampir Rp300 juta.

Herman kemudian mengimbau semua pemda ikut memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun lalu. Setelah mengikuti pemutihan, dia berharap pemda lebih patuh membayar pajak kendaraan dinas. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.