CHINA

Beri Stimulus, Ketentuan Pajak atas Bonus Akhir Tahun Direlaksasi

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Januari 2022 | 09:30 WIB
Beri Stimulus, Ketentuan Pajak atas Bonus Akhir Tahun Direlaksasi

Ilustrasi. Layar raksasa menampilkan cuplikan berita Presiden Cina Xi Jinping menyampaikan pidato pada Malam Tahun Baru di sebuah pusat perbelanjaan di Beijing, Cina, Jumat (31/12/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Florence Lo/aww/sa.

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China memperpanjang masa berlaku relaksasi PPh orang pribadi bagi masyarakat kelas bawah dan kelas menengah hingga 2023. Dari kebijakan tersebut, setoran pajak yang hilang ditaksir mencapai CNY110 miliar atau Rp246,4 triliun per tahun.

"Perekonomian China masih membutuhkan dukungan dan insentif pajak adalah salah satu stimulus yang penting," ujar anggota dari organisasi yang terafiliasi dengan otoritas pajak, Chinese Tax Institute, Jiao Ruijin, dikutip pada Minggu (2/1/2022).

Seperti dilansir yicaiglobal.com, relaksasi atau keringanan pajak yang diperpanjang oleh pemerintah hingga 2023 di antaranya terkait dengan penghasilan atas bonus akhir tahun.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dengan perlakuan pajak khusus tersebut, bonus akhir tahun senilai CNY120.000 atau lebih rendah tidak dikenai tarif pajak progresif sebesar 3%—45% yang berlaku pada rezim PPh orang pribadi di China.

Selain memberlakukan ketentuan pajak preferensial atas bonus, wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan tidak lebih dari CNY120.000 juga dibebaskan dari kewajiban membayar pajak tambahan hingga CNY400.

China juga akan memberikan pengecualian pajak atas beberapa jenis pembayaran pajak masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Insentif yang diumumkan menjelang Tahun Baru Imlek pada 1 Februari 2022 ini diharapkan dapat meningkatkan konsumsi masyarakat yang masih lesu akibat pandemi Covid-19, termasuk krisis sektor properti.

Tahun ini, Pemerintah China memperkirakan insentif pajak yang diberikan akan mencapai CNY1 triliun dan kucuran insentif tersebut masih akan dilanjutkan sampai dengan tahun depan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M