CHINA

Beri Stimulus, Ketentuan Pajak atas Bonus Akhir Tahun Direlaksasi

Muhamad Wildan
Minggu, 02 Januari 2022 | 09.30 WIB
Beri Stimulus, Ketentuan Pajak atas Bonus Akhir Tahun Direlaksasi

Ilustrasi. Layar raksasa menampilkan cuplikan berita Presiden Cina Xi Jinping menyampaikan pidato pada Malam Tahun Baru di sebuah pusat perbelanjaan di Beijing, Cina, Jumat (31/12/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Florence Lo/aww/sa.

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China memperpanjang masa berlaku relaksasi PPh orang pribadi bagi masyarakat kelas bawah dan kelas menengah hingga 2023. Dari kebijakan tersebut, setoran pajak yang hilang ditaksir mencapai CNY110 miliar atau Rp246,4 triliun per tahun.

"Perekonomian China masih membutuhkan dukungan dan insentif pajak adalah salah satu stimulus yang penting," ujar anggota dari organisasi yang terafiliasi dengan otoritas pajak, Chinese Tax Institute, Jiao Ruijin, dikutip pada Minggu (2/1/2022).

Seperti dilansir yicaiglobal.com, relaksasi atau keringanan pajak yang diperpanjang oleh pemerintah hingga 2023 di antaranya terkait dengan penghasilan atas bonus akhir tahun.

Dengan perlakuan pajak khusus tersebut, bonus akhir tahun senilai CNY120.000 atau lebih rendah tidak dikenai tarif pajak progresif sebesar 3%—45% yang berlaku pada rezim PPh orang pribadi di China.

Selain memberlakukan ketentuan pajak preferensial atas bonus, wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan tidak lebih dari CNY120.000 juga dibebaskan dari kewajiban membayar pajak tambahan hingga CNY400.

China juga akan memberikan pengecualian pajak atas beberapa jenis pembayaran pajak masyarakat berpenghasilan rendah.

Insentif yang diumumkan menjelang Tahun Baru Imlek pada 1 Februari 2022 ini diharapkan dapat meningkatkan konsumsi masyarakat yang masih lesu akibat pandemi Covid-19, termasuk krisis sektor properti.

Tahun ini, Pemerintah China memperkirakan insentif pajak yang diberikan akan mencapai CNY1 triliun dan kucuran insentif tersebut masih akan dilanjutkan sampai dengan tahun depan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.