KEBIJAKAN CUKAI

Beri Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari, Begini Harapan DJBC

Dian Kurniati | Minggu, 11 Februari 2024 | 10:30 WIB
Beri Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari, Begini Harapan DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berharap pemberian relaksasi penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari akan melonggarkan arus kas perusahaan rokok.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penundaan tersebut akan meringankan pelaku usaha barang kena cukai. Sebab, pengusaha akan memiliki waktu lebih panjang untuk melunasi pembayaran cukai.

"Pemberian relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari diharapkan dapat membantu kelonggaran arus kas perusahaan atau pabrik rokok untuk mendukung kelangsungan produksi," katanya, dikutip pada Minggu (11/2/2024).

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Nirwala menuturkan pengusaha rokok perlu dukungan di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Apalagi, ada fenomena peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah yang menggambarkan tekanan di industri rokok pada tahun lalu.

Pada 2023, terjadi penurunan produksi yang signifikan pada jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebesar 14,2%, sedangkan sigaret putih mesin (SPM) sekitar 3,3%. Melalui relaksasi pelunasan cukai 90 hari, kinerja pabrikan rokok diharapkan mampu pulih pada tahun ini.

PER-2/BC/2024 mengatur penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari, dari normalnya 2 bulan untuk membantu pabrikan rokok melonggarkan arus kas. Pelonggaran serupa juga telah diberikan pada 2020, 2021, dan 2022.

Baca Juga:
Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Penundaan pelunasan pita cukai 90 hari diberikan terhadap pemesanan pita cukai (CK-1) yang diajukan sejak tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.

Sementara itu, untuk jatuh tempo pembayaran cukai yang melewati tanggal 31 Desember 2024 maka pelunasannya tetap maksimal pada tanggal 31 Desember 2024,

Relaksasi penundaan pita cukai selama 90 hari dapat diberikan setelah kepala kantor bea dan cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan. Relaksasi ini diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan.

Baca Juga:
Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Perhitungan pagu penundaan itu sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Di sisi lain, pengusaha pabrik juga harus melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan.

Meski memberikan relaksasi penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari, lanjut Nirwala, kebijakan ini tidak akan berpengaruh terhadap realisasi penerimaan cukai pada tahun ini. Sebab, besaran cukai yang disetorkan tetap sesuai dengan pita yang dipesan.

"Sehingga tidak mengganggu proyeksi trajectory penerimaan cukai tahun 2024," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui