Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews - Menjelang berakhirnya periode program pengungkapan sukarela (PPS), Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim menahan pengiriman sebagian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengiriman SP2DK ditahan untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk segera mengikuti PPS.
"Kalau boleh kami sampaikan, ada beberapa SP2DK yang kami hold. Ini memberi kesempatan kepada wajib pajak khususnya orang pribadi untuk ikut berpartisipasi dalam PPS," katanya, dikutip pada Senin (23/5/2022).
Untuk itu, Suryo kembali mengingatkan kepada wajib pajak khususnya yang memiliki harta di luar negeri untuk segera mengikuti PPS. Melalui PPS, tarif PPh yang perlu dibayar atas harta di luar negeri hanya sebesar 18%.
"Kalau besok kami tahu [setelah PPS] ya tarifnya bukan 18% lagi. Jadi, 30% kira-kira. Jadi mumpung ada kesempatan silakan dimanfaatkan," tuturnya.
Untuk diketahui, SP2DK adalah instrumen yang digunakan DJP dalam menyelenggarakan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK).
P2DK adalah kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak berdasarkan hasil penelitian kepatuhan material yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan. Permintaan penjelasan dilakukan dengan mengirimkan SP2DK.
Bila wajib pajak menerima SP2DK, wajib pajak memiliki kesempatan memberikan penjelasan atas SP2DK dalam waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.
Penjelasan dari wajib pajak akan diterima oleh KPP untuk selanjutnya dilakukan penelitian untuk selanjutnya dicantumkan dalam LHP2DK. (rig)