KEBIJAKAN PAJAK

Beri Kesempatan Bagi Wajib Pajak Ikut PPS, DJP Tahan SP2DK

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Mei 2022 | 09:30 WIB
Beri Kesempatan Bagi Wajib Pajak Ikut PPS, DJP Tahan SP2DK

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang berakhirnya periode program pengungkapan sukarela (PPS), Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim menahan pengiriman sebagian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengiriman SP2DK ditahan untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk segera mengikuti PPS.

"Kalau boleh kami sampaikan, ada beberapa SP2DK yang kami hold. Ini memberi kesempatan kepada wajib pajak khususnya orang pribadi untuk ikut berpartisipasi dalam PPS," katanya, dikutip pada Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Untuk itu, Suryo kembali mengingatkan kepada wajib pajak khususnya yang memiliki harta di luar negeri untuk segera mengikuti PPS. Melalui PPS, tarif PPh yang perlu dibayar atas harta di luar negeri hanya sebesar 18%.

"Kalau besok kami tahu [setelah PPS] ya tarifnya bukan 18% lagi. Jadi, 30% kira-kira. Jadi mumpung ada kesempatan silakan dimanfaatkan," tuturnya.

Untuk diketahui, SP2DK adalah instrumen yang digunakan DJP dalam menyelenggarakan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

P2DK adalah kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak berdasarkan hasil penelitian kepatuhan material yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan. Permintaan penjelasan dilakukan dengan mengirimkan SP2DK.

Bila wajib pajak menerima SP2DK, wajib pajak memiliki kesempatan memberikan penjelasan atas SP2DK dalam waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.

Penjelasan dari wajib pajak akan diterima oleh KPP untuk selanjutnya dilakukan penelitian untuk selanjutnya dicantumkan dalam LHP2DK. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?