ARAB SAUDI

Berhenti Merokok Karena Pajak Rokok?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Oktober 2017 | 16:29 WIB
Berhenti Merokok Karena Pajak Rokok?

RIYADH, DDTCNews – Kenaikan harga rokok sebesar 50% yang berlaku sejak 11 Juni 2017 terbukti sangat efektif dalam menurunkan konsumsi rokok. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi, jumlah perokok yang mengunjungi klinik kesehatan khusus bantuan berhenti merokok meningkat drastis.

Kepala Divisi Penghentian Merokok Kementerian Kesehatan Sharifa Al-Zahrani mengatakan kenaikan cukai rokok yang diberlakukan pemerintah sudah tepat sasaran dan sangat berguna bagi masyarakat, terutama karena dapat mencegah anak muda untuk merokok.

“Jumlah orang-orang yang mencari bantuan untuk berhenti merokok melonjak hingga 213% selama tiga bulan terakhir dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu,” pungkasnya, Senin (16/10).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Sebagai informasi, kerajaan juga telah menyediakan 160 klinik kesehatan khusus untuk mendukung jalannya kebijakan tersebut. Kementerian Kesehatan pun berencana untuk menambah 40 klinik dan memperkirakan tahun depan kunjungan para perokok akan lebih ramai lagi.

Seperti dilansir dari arabnews.com, asosiasi anti tembakau dan narkotika yang dikenal dengan nama Kafa menyatakan bahwa pemerintah bijak dengan menaikkan cukai rokok dan hal ini merupakan sebuah langkah besar.

Ketua Kafa Ibrahim Al-Hamdan mengatakan dengan adanya kebijakan ini, akan semakin banyak orang-orang di Arab Saudi yang akan berhenti merokok. Ia mencontohkan seperti di Amerika Serikat yang jumlah perokoknya terus turun dari 40% menjadi 18% dalam tiga dekade terakhir.

Baca Juga:
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Sementara itu, Direktur Unit Pajak Selektif dari Otoritas Zakat dan Pajak (General Authority of Zakat and Tax/GAZT) Khalid Khurais mengatakan penerapan pajak rokok merupakan salah satu upaya untuk menutup defisit anggaran yang disebabkan oleh anjloknya harga minyak.

“Kami memperkirakan pajak rokok ini akan dapat meraup tambahan penerimaan antara SAR8 miliar hingga SAR10 miliar per tahunnya,” ungkap Khalid. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:45 WIB PROVINSI SUMATRA BARAT

Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Kamis, 11 April 2024 | 08:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Perda Baru di Provinsi Kalbar, Ada 7 Jenis Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara