KPP PRATAMA KOTAMOBAGU

Berdialog dengan Pengusaha Perkebunan, KPP Beri Edukasi Soal e-SPOP

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Maret 2022 | 18:30 WIB
Berdialog dengan Pengusaha Perkebunan, KPP Beri Edukasi Soal e-SPOP

Tampilan logo e-SPOP. (DJP Online)

KOTAMOBAGU, DDTCNews – KPP Pratama Kotamobagu menggelar kegiatan dialog dan edukasi terkait dengan tata cara pengisian elektronik Surat Pemberitahuan Objek Pajak (e-SPOP) bagi wajib pajak yang mempunyai kewajiban PBB Sektor Perkebunan.

Kasi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Kotamobagu Sony Firriadi Saptowibowo mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengenalkan dan memberikan bimbingan teknis untuk para wajib pajak sektor perkebunan terkait dengan aplikasi e-SPOP.

“Para peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah wajib pajak yang mempunyai usaha pada sektor perkebunan yang berada di tujuh kabupaten dan kota yang menjadi wilayah kerja KPP Pratama Kotamobagu,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Senin (14/3/2022).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Dalam acara tersebut, Sony menjelaskan kemudahan bagi wajib pajak yang mempunyai kewajiban PBB apabila menggunakan aplikasi e-SPOP. Salah satunya adalah pelaporan SPOP yang bisa dilakukan di mana saja melalui DJP Online.

“Dulu, wajib pajak harus datang ke kantor untuk mengembalikan berkas fisik SPOP. Sekarang, sudah dipermudah dengan sistem yang serba digital, termasuk e-SPOP ini. Pelaporan E-SPOP PBB dapat dilakukan di mana saja melalui laman DJP Online,” ujarnya.

Sony juga memaparkan tentang proses bisnis serta tata cara penyampaian e-SPOP PBB. Dia berharap semua wajib pajak PBB yang ada di wilayah kerja KPP Pratama Kotamobagu menjadi makin mahir mengisi e-SPOP sekaligus makin meningkatkan kepatuhan pelaporan PBB setiap tahunnya.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Tambahan informasi, kegiatan sosialisasi diadakan secara tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Untuk diketahui, SPOP merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan UU PBB dan dilampiri dengan lampiran SPOP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan SPOP.

Merujuk pada PMK 48/2021, penyampaian SPOP oleh DJP dan penyampaian kembali SPOP oleh wajib pajak dapat dilakukan secara elektronik melalui laman DJP atau saluran lain yang ditetapkan Dirjen Pajak. Salah satu saluran tersebut adalah e-SPOP.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Wajib pajak harus menyampaikan SPOP elektronik maksimal 30 hari setelah tanggal diterimanya SPOP. DJP telah menetapkan 3 tanggal penerimaan SPOP. Pertama, 1 Februari tahun pajak PBB terutang, untuk sektor perkebunan, pertambangan migas, dan pertambangan panas bumi.

Kedua, 31 Maret tahun pajak PBB terutang, untuk sektor perhutanan, pertambangan, minerba, dan sektor lainnya. Ketiga, tanggal objek pajak terdaftar dalam SKT PBB, dalam hal pendaftaran objek pajak diterbitkan SKT PBB setelah kedua tanggal tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor