KEPATUHAN PAJAK

Berapa pun Penghasilan Anda, DJP Minta Segera Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati
Kamis, 25 Januari 2024 | 15.00 WIB
Berapa pun Penghasilan Anda, DJP Minta Segera Lapor SPT Tahunan

Pegawai melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (30/3/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan SPT Tahunan 2023, meski penghasilannya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Indonesia menerapkan sistem self assessment sehingga wajib pajak salah satunya perlu melaporkan perpajakannya secara mandiri. Oleh karena itu, wajib pajak tetap wajib melaporkan SPT Tahunan meski penghasilannya kurang dari PTKP atau bahkan sedang tidak bekerja.

"Sekecil apapun penghasilan Anda, seberapa pun penghasilan Anda, yuk kita laporkan di SPT-nya karena ini wujud dari tanggung jawab kita sebagai masyarakat suatu negara," katanya dalam Podcast Cermati, Kamis (25/1/2024).

Suryo mengatakan saat ini telah memasuki periode penyampaian SPT Tahunan. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024.

Dia meminta wajib pajak segera melaksanakan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online. Namun, wajib pajak disarankan agar menyampaikan SPT Tahunan tersebut secara online, yakni melalui e-filing atau e-form.

Menurut Suryo, hampir semua SPT Tahunan kini disampaikan secara online. Meski demikian, wajib pajak tetap dapat mendatangi kantor-kantor pelayanan pajak untuk berkonsultasi mengenai penyampaian SPT Tahunan.

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, dia berharap kepatuhan wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan juga terus meningkat. Wajib pajak yang penghasilannya di bawah PTKP atau sedang tidak bekerja bisa melaporkan SPT Tahunan dengan Form 1770SS.

"Ada dimensi kita harus melaporkan berapa pun juga kewajiban perpajakan kita, walaupun nihil karena sudah dipotong oleh pemberi kerja, misalnya, tidak apa apa, silakan dilaporkan," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.