PROVINSI BENGKULU

Berakhir Bulan Ini! Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Selasa, 22 November 2022 | 15:25 WIB
Berakhir Bulan Ini! Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Bengkulu bakal mengakhiri program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor bulan ini.

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat pun diimbau segera memanfaatkan program pemutihan tersebut.

"Ayo segera manfaatkan program pemutihan 2022. Segera datang ke Samsat terdekat," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bpkd_provbengkulu, dikutip pada Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Program pemutihan kendaraan bermotor diadakan berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor L.281.BPKD Tahun 2022. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus hingga 30 November 2022.

Tidak hanya pembebasan denda keterlambatan, pemprov juga membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Selain itu, pemprov memberikan pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan ke-2 dan seterusnya.

Program pemutihan dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Wajib pajak pun tinggal mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat untuk menikmati insentif tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Dalam hal ini, wajib pajak perlu membawa sejumlah dokumen seperti STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP.

"Khusus pelat BD Bengkulu. Tunggu apa lagi," bunyi tulis akun @bpkd_provbengkulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara