RUU KUP

Belum Sepakati Pajak Karbon, Pengusaha Berikan Sejumlah Catatan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 September 2021 | 17:00 WIB
Belum Sepakati Pajak Karbon, Pengusaha Berikan Sejumlah Catatan

Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Rabu (1/9/2021). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penerapan pajak karbon di Indonesia akan memberikan tantangan bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama mengatakan pihaknya telah menyampaikan pandangan pelaku usaha tentang pajak karbon dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR. Apindo, ujarnya, memberikan beberapa catatan penting termasuk tantangan penerapan pajak karbon di Indonesia.

"Secara umum kami tidak sepakat atau belum dapat setuju dengan rencana pemerintah mengenakan pajak karbon," katanya dalam acara Bahtsul Masail Nasional Pajak dan Perdagangan Karbon PBNU, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Siddhi memaparkan beberapa tantangan yang dihadapi dalam penerapan pajak karbon yang masuk dalam revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pertama masih banyak ketakjelasan dari rencana pemerintah tersebut.

Menurutnya, Apindo belum melihat desain kebijakan yang jelas dari pemerintah tentang pajak karbon utamanya penetapan tingkat kewajaran tarif pajak. Selain itu, aspek teknis pengenaan pajak dan penerima manfaat dari kebijakan pajak karbon juga dinilai belum jelas.

Selanjutnya, pemerintah juga tidak menjabarkan dengan detail terkait pemanfaatan penerimaan pajak karbon. Pemerintah, ujarnya, perlu menjabarkan secara perinci terkait komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon sesuai Kesepakatan Paris.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Siddhi juga menilai pemerintah tidak menjelaskan kedudukan pajak karbon dengan jenis pungutan lain seperti PPh dan PPN pada tingkat pusat, serta PKB pada tingkat daerah. Hal tersebut dianggap berpotensi memunculkan pajak berganda pada administrasi pajak.

"Absennya pengaturan tersebut berpotensi menciptakan pajak berganda," terangnya.

Catatan lain yang ditambahkan Siddhi adalah daya beli masyarakat yang berpotensi tergerus jika harga di level konsumen justru terkerek. Menurutnya, upaya penurunan emisi yang sejalan dengan dinamika pemulihan ekonomi saat ini adalah skema perdagangan emisi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?