ADMINISTRASI PAJAK

Belum Lapor SPT Masa PPh? Masih Ada Kesempatan Hingga 26 April

Muhamad Wildan | Senin, 24 April 2023 | 14:30 WIB
Belum Lapor SPT Masa PPh? Masih Ada Kesempatan Hingga 26 April

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu menyampaikan SPT Masa PPh untuk masa pajak Maret 2023 paling lambat pada 26 April 2023.

Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, apabila batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

"Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional," bunyi Pasal 12 ayat (2) PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, dikutip pada Senin (24/4/2023).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Merujuk pada Pasal 10, SPT Masa PPh yang harus disampaikan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir antara lain SPT Masa atas PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26.

Untuk diketahui, pemotongan dan pemungutan PPh disampaikan pemotong atau pemungut dalam SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi e-bupot.

Jenis PPh yang dilaporkan lewat SPT Masa PPh Unifikasi antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

SPT Masa PPh Unifikasi yang dibuat pemotong atau pemungut pajak paling sedikit memuat masa dan tahun pajak, status SPT, identitas pemotong atau pemungut PPh, jenis PPh, jumlah DPP, nilai PPh yang dipotong atau dipungut, jumlah total PPh.

Kemudian, jumlah PPh yang disetor pada SPT yang dibetulkan, jumlah PPh kurang atau lebih setor karena pembetulan, tanggal pemotongan atau pemungutan, tanggal penyetoran, nama dan tanda tangan pemotong atau pemungut, dan tanggal SPT Masa PPh Unifikasi dibuat.

Keterlambatan dalam penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000 yang dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara