ADMINISTRASI PAJAK

Belum Lapor SPT Masa PPh? Masih Ada Kesempatan Hingga 26 April

Muhamad Wildan | Senin, 24 April 2023 | 14:30 WIB
Belum Lapor SPT Masa PPh? Masih Ada Kesempatan Hingga 26 April

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu menyampaikan SPT Masa PPh untuk masa pajak Maret 2023 paling lambat pada 26 April 2023.

Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, apabila batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

"Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional," bunyi Pasal 12 ayat (2) PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, dikutip pada Senin (24/4/2023).

Baca Juga:
Fenomena El Nino Berdampak ke Inflasi? Ini Kata Kemenkeu

Merujuk pada Pasal 10, SPT Masa PPh yang harus disampaikan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir antara lain SPT Masa atas PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26.

Untuk diketahui, pemotongan dan pemungutan PPh disampaikan pemotong atau pemungut dalam SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi e-bupot.

Jenis PPh yang dilaporkan lewat SPT Masa PPh Unifikasi antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Baca Juga:
Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

SPT Masa PPh Unifikasi yang dibuat pemotong atau pemungut pajak paling sedikit memuat masa dan tahun pajak, status SPT, identitas pemotong atau pemungut PPh, jenis PPh, jumlah DPP, nilai PPh yang dipotong atau dipungut, jumlah total PPh.

Kemudian, jumlah PPh yang disetor pada SPT yang dibetulkan, jumlah PPh kurang atau lebih setor karena pembetulan, tanggal pemotongan atau pemungutan, tanggal penyetoran, nama dan tanda tangan pemotong atau pemungut, dan tanggal SPT Masa PPh Unifikasi dibuat.

Keterlambatan dalam penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000 yang dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 September 2023 | 17:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Fenomena El Nino Berdampak ke Inflasi? Ini Kata Kemenkeu

Senin, 25 September 2023 | 16:45 WIB REFORMASI PAJAK

Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

BERITA PILIHAN
Senin, 25 September 2023 | 17:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Fenomena El Nino Berdampak ke Inflasi? Ini Kata Kemenkeu

Senin, 25 September 2023 | 16:45 WIB REFORMASI PAJAK

Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Senin, 25 September 2023 | 12:30 WIB PMK 92/2023

Sri Mulyani Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

Senin, 25 September 2023 | 12:26 WIB ANALISIS PAJAK

Perlukah Pengenaan Pajak Pencemaran Lingkungan?

Senin, 25 September 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Senin, 25 September 2023 | 11:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Harga Gula Pasir, BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi