KEBIJAKAN PAJAK

Beli Rumah Perlu Bayar Pajak Apa Saja? Begini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Mei 2023 | 10:00 WIB
Beli Rumah Perlu Bayar Pajak Apa Saja? Begini Penjelasan DJP

Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/5/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Transaksi atau jual beli properti dikenai beberapa jenis pajak, baik yang dikelola oleh Ditjen Pajak (pajak pusat) atau pemerintah daerah (pajak daerah). Bagi Anda yang berencana membeli rumah, pahami pajak apa saja yang perlu ditanggung dalam transaksinya.

KPP Madya Dua Jakarta Barat menjabarkan setidaknya ada 5 jenis pajak yang dikenakan dalam transaksi jual beli properti. Apa saja pajak yang dikenakan saat membeli rumah?

"Pertama, PPh final Pasal 4 ayat (2) yang besaran tarifnya tergantung jenis transaksi. Pajak ini ditanggung oleh penjual," ujar KPP Madya Dua Jakarta Barat dalam unggahannya di media sosial, dikutip pada Sabtu (13/5/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Terhadap pengenaan PPh final Pasal 4 ayat (2) ini, tarif 0 dikenakan atas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau kantor/instansi pemerintah. Kemudian, tarif 1% untuk rumah sederhana atau rumah susun sederhana dan tarif 2,5% untuk lainnya.

Jenis pajak yang kedua adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang ditanggung pembeli. Besaran tarifnya sesuai dengan peraturan daerah (perda) karena BPHTB termasuk dalam pajak daerah.

Ketiga, PPN 11% yang dibebankan kepada pembeli apabila penjual sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Namun, pada jenis rumah tertentu, diberikan fasilitas pembebasan PPN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP 49/2022.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Keempat, ada pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20% apabila harga rumah lebih dari Rp20 miliar.

Kelima, PPh Pasal 22 apabila harga rumah lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi dan penjualnya adalah wajib pajak badan yang memiliki kewajiban memungut PPh Pasal 22 dari pembeli.

Ketentuan dan aturan perpajakan terbaru atas pembelian properti bisa disimak di sini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara