KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beli Baju dari Luar Negeri Kena Pajak Tinggi, DJBC Ungkap Hitungannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Januari 2023 | 13:30 WIB
Beli Baju dari Luar Negeri Kena Pajak Tinggi, DJBC Ungkap Hitungannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan penjelasan soal tingginya pajak yang dikenakan atas produk-produk tertentu yang dikirim dari luar negeri. Secara umum, barang kiriman impor dengan nilai pabean melebihi FOB (free on board) US$3 sampai dengan US$1500 dikenai single tariff bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 11%.

Namun, mengacu pada PMK 199/2019, ada beberapa jenis barang yang dikenai tarif Most Favoured Nation (MFN)/tarif reguler berdasarkan HS Code dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Hal tersebut, menurut DJBC, yang membuat pengenaan pajak atas produk-produk tertentu menjadi terasa lebih tinggi.

"Jenis barang yang menggunakan tarif MFN yang lebih tinggi adalah tas, koper, dan sejenisnya; produk tekstil, garmen, dan sejenisnya; serta alas kaki, sepatu, dan sejenisnya," tulis DJBC dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Secara lebih terperinci, HS Code yang diberlakukan tarif MFN adalah tas (42020) dengan bea masuk 15%, PPN impor 11%, dan PPh 10% (atau 20% jika tidak ada NPWP).

Kemudian, produk tekstil (HS Code 61,62, dan 63) dengan bea masuk 25%, PPN impor 11%, PPh 7,5% (atau 15% jika tidak ada NPWP), dan BMTP Rp36.360 per unit. Terakhir, alas kaki (HS Code 64) dengan bea masuk 15%, PPN impor 11%, dan PPh 10% (atau 20% jika tidak ada NPWP).

Perlu dicatat, semua pembayaran tagihan hanya menggunakan kode billing. DJBC tidak akan meminta pembayaran dengan cara transfer ke rekening pribadi.

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

"Jadi dapat dipastikan jika pengguna jasa mengimpor 3 jenis barang tersebut akan dibebankan pungutan negara berupa bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan barang lainnya," tulis DJBC.

Cara Menghitung Tagihan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI)

Nilai Pabean (NP) = CIF (harga, asuransi, ongkos kirim) x kurs pajak
Bea Masuk (BM) = tarif MFN x NP
Nilai Impor (NI) = NP + BM

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

PPN = 11% x NI
PPh = (7,5% - 10%) x NI
*jika tidak ada NPWP maka tarif PPh dikalikan 2

Total tagihan = BM + PPN + PPh

Namun, khusus untuk produk pakaian dan aksesoris pakaian (sesuai dengan PMK 142/2021) ada pengenaan bea masuk tambahan berupa bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). BMTP merupakan pungutan negara yang dapat dikenakan terhadap barang impor dalam hal terjadi lonjakan impor, baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

"Ketentuan ini juga berlaku untuk barang kiriman impor jika barang yang diimpor merupakan barang yang HS Code-nya tercantum dalam PMK 142/2021.

Contoh Perhitungan Total Tagihan Bea Masuk, BMTP, dan PDRI:

Mas Bravo mengimpor 20 unit produk tekstil dengan HS Code 62052090 dengan total nilai CIF US500. Kurs pajak saat itu adalah Rp14.000. Berapa total tagihan yang harus dibayarkan Mas Bravo? (dalam kasus ini, Mas Bravo tidak memiliki NPWP).

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Bea Masuk dan PDRI:
NP = 500 x 14.000 = Rp7.000.000
BM = 25% x Rp7 juta = Rp1.750.000
BMTP = 20 unit x Rp36.360* = Rp727.200

NI = NP + BM + BMTP = Rp7.000.000.000 + Rp1.750.000 + Rp727.200 = Rp9.477.200

PPN = 11% x Rp9.477.200 = Rp1.042.492
PPh = 15% x Rp9.477.200 = Rp1.421.580

Baca Juga:
BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Total tagihan = BM + BMTP + PDRI = Rp4.941.272

*BMTP sesuai dengan PMK 142/2021

(sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT