POLANDIA

Beleid Anti-Penghindaran Pajak Diterapkan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 08 Juli 2016 | 08.02 WIB
Beleid Anti-Penghindaran Pajak Diterapkan

WARSAWA, DDTCNews - Polandia telah menyetujui General Anti-Avoidance Rule (GAAR) atau peraturan umum anti penghindaran pajak, terutama untuk mencegah munculnya peraturan hukum domestik yang dimaksudkan guna menghindari pembayaran pajak.

Presiden Polandia Andrzej Duda menyatakan dirinya telah menandatangani sebuah amandemen hukum pajak yang mengenalkan GAAR untuk dijadikan landasan guna mencegah kecurangan pajak di Polandia.  

“GAAR akan diterapkan mulai 15 Juli 2016. Ada kekhawatiran mengenai apakah para pembayar pajak akan dengan mudah menangkap aturan baru ini setelah dikenalkannya klausa GAAR,” ungkapnya di Warsawa, pekan lalu.

Peraturan tersebut mendefinisikan tax avoidance atau penghindaran pajak sebagai suatu tindakan yang dilakukan terutama dalam rangka mencapai manfaat pajak. Oleh karena itu, penerapan GAAR ditujukan untuk mencegah tindakan tersebut.

Selain memperkenalkan GAAR, otoritas pajak Polandia juga memperkenalkan sebuah modifikasi penting dari file audit standar untuk rezim pajak (SAF-T). SAF-T PPN ini harus dilaporkan para wajib pajak secara bulanan tanpa perlu diminta fiskus.

Aturan SAF-T sudah dirilis untuk perusahaan besar di Polandia pada 1 Juli,  khusus untuk pajak pertambahan nilai . Aturan ini, seperti dilansir taxnotes.com,  akan diberlakukan untuk wajib pajak skala perusahaan kecil dan medium mulai 1 Januari 2017. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.