POLANDIA

Beleid Anti-Penghindaran Pajak Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juli 2016 | 08:02 WIB
Beleid Anti-Penghindaran Pajak Diterapkan

WARSAWA, DDTCNews - Polandia telah menyetujui General Anti-Avoidance Rule (GAAR) atau peraturan umum anti penghindaran pajak, terutama untuk mencegah munculnya peraturan hukum domestik yang dimaksudkan guna menghindari pembayaran pajak.

Presiden Polandia Andrzej Duda menyatakan dirinya telah menandatangani sebuah amandemen hukum pajak yang mengenalkan GAAR untuk dijadikan landasan guna mencegah kecurangan pajak di Polandia.

“GAAR akan diterapkan mulai 15 Juli 2016. Ada kekhawatiran mengenai apakah para pembayar pajak akan dengan mudah menangkap aturan baru ini setelah dikenalkannya klausa GAAR,” ungkapnya di Warsawa, pekan lalu.

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Peraturan tersebut mendefinisikan tax avoidance atau penghindaran pajak sebagai suatu tindakan yang dilakukan terutama dalam rangka mencapai manfaat pajak. Oleh karena itu, penerapan GAAR ditujukan untuk mencegah tindakan tersebut.

Selain memperkenalkan GAAR, otoritas pajak Polandia juga memperkenalkan sebuah modifikasi penting dari file audit standar untuk rezim pajak (SAF-T). SAF-T PPN ini harus dilaporkan para wajib pajak secara bulanan tanpa perlu diminta fiskus.

Aturan SAF-T sudah dirilis untuk perusahaan besar di Polandia pada 1 Juli, khusus untuk pajak pertambahan nilai . Aturan ini, seperti dilansir taxnotes.com, akan diberlakukan untuk wajib pajak skala perusahaan kecil dan medium mulai 1 Januari 2017. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024