PAJAK UMKM

Bekraf: Insentif Pajak Peluang Ekspansi UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Juli 2018 | 09:04 WIB
Bekraf: Insentif Pajak Peluang Ekspansi UMKM

JAKARTA, DDTCNews - Pemangkasan pajak penghasilan (PPh) final dari 1% menjadi 0,5% menjadi angin segar untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Insentif pajak tersebut dapat menjadi stimulus bisnis UMKM dalam jangka panjang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Ricky Joseph Pesik saat kunjungannya ke Manado, Sulawesi Utara. Dia mengatakan mengatakan penurunan insentif pajak merupakan peluang bagi UMKM untuk berinvestasi lagi.

"Hal ini kesempatan baik bagi UMKM untuk berinvestasi dan ekspansi bisnis," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/7).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Lebih lanjut, dia mengatakan pengusaha UMKM di daerah harus memanfaatkan fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah. Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah pusat untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas ekonomi UMKM maupun ekonomi kreatif lainnya, harus dimanfaatkan dengan baik.

"UMKM hanya membayar PPh sebesar 0,5%, diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha baik di Sulawesi Utara (Sulut) maupun daerah lain," ungkapnya.

Pesik juga menyebutkan setiap daerah punya potensi ekonomi yang unik. Karena itu, potensi tersebut harus menjadi keunggulan yang akhirnya meningkatkan daya saing pelaku usaha dan perekonomian daerah.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

"Karena kami melihat potensi UMKM di Sulut baik produk pangan, kerajinan sangat besar, namun perlu ada sentuhan teknologi sehingga mampu memiliki daya saing," tandasnya.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah menerbitkan aturan tarif PPh final yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. UMKM bisa menikmati PPh Final 0,5% dengan catatan omzet usahanya maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2018. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M