PEMERIKSAAN BPK

Begini Temuan BPK atas Fasilitas Perpajakan untuk Impor 2019

Dian Kurniati | Kamis, 16 Juli 2020 | 11:42 WIB
Begini Temuan BPK atas Fasilitas Perpajakan untuk Impor 2019

Kantor Pusat BPK. (foto: ddtcnews) 

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pemeriksa Keuangan menemukan pemberian fasilitas perpajakan atas transaksi impor terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Salah satu temuan yang disebutkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 di antaranya terkait dengan barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis.

"(Selain itu), ada potensi kekurangan penetapan penerimaan dari pendapatan bea masuk/bea masuk antidumping dan pajak dalam rangka impor pada DJBC," bunyi laporan tersebut, dikutip Kamis (16/7/2020).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Perihal BKP yang bersifat strategis, BPK menemukan 3.560 barang impor yang diberikan fasilitas surat keterangan bebas (SKB) BKP strategis oleh Ditjen Pajak, tidak dapat dikategorikan sebagai BKP tertentu.

Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp2,11 triliun dari pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) serta Rp64,36 miliar dari pembebasan bea masuk.

Berdasarkan hasil penelusuran dan analisis dokumen impor tahun 2019 yang bersumber dari DJBC, sebanyak 193 wajib pajak memperoleh fasilitas SKB. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28.198 BKP bebas dari PPN dan PPh serta PPh tidak dipungut.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Dari 28.198 BKP tersebut, BPK melakukan analisis lebih lanjut dengan menelusuri kode HS atas setiap BKP tersebut dan menemukan 3.560 BKP/barang impor bukan merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis.

Untuk diketahui, tata cara pemberian fasilitas PPN BKP tertentu yang bersifat strategis diatur dalam PMK Nomor 268/PMK.03/2015. Lalu, prosedur administrasi pemberian fasilitasnya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak bernomor SE-32/PJ/2016.

Dari sisi pajak, BPK menyoroti adanya kode HS BKP yang bukan termasuk dalam kategori barang strategis, serta pengenaan nominal tarif pajak yang mendapat fasilitas tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Sedangkan dari sisi kepabeanan, BPK menyebut tidak semua importasi yang dibebaskan bea masuk didasari dengan dokumen fasilitas pembebasan bea masuk.

Dari 2.771 jenis barang yang terdapat pada aplikasi Ceisa Impor, ada 184 jenis barang dari 18 pemberitahuan impor barang yang mendapat pembebasan bea masuk tanpa didasari dokumen fasilitas pembebasan bea masuk.

Di sisi lain, BPK juga menemukan potensi kekurangan penetapan penerimaan negara dari pendapatan bea masuk yaitu bea masuk antidumping dan pajak dalam rangka impor (PDRI) pada DJBC.

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Berdasarkan hasil pemeriksaan database Customs Excise Information System Automation (Ceisa) Impor, terdapat potensi penerimaan negara yang belum ditetapkan, yakni bea masuk dan PDRI senilai Rp116,15 miliar.

Selain itu, masih ada potensi kekurangan penetapan bea masuk antidumping dan PDRI atas 212 importasi sebesar Rp78,7 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda