PORTUGAL

Begini Sulitnya Lakukan Harmonisasi Pajak di Uni Eropa

Redaksi DDTCNews
Jumat, 29 Oktober 2021 | 10.30 WIB
Begini Sulitnya Lakukan Harmonisasi Pajak di Uni Eropa

Ilustrasi.

LISBON, DDTCNews - Uni Eropa tengah menghadapi tantangan besar dalam mengharmonisasi kebijakan pajak antarnegara anggota dalam satu dekade terakhir.

Direktur firma pajak Blacktower Portugal Antonio Rosa mengatakan banyak negara anggota yang tidak patuh dalam urusan harmonisasi kebijakan pajak dalam 10 tahun terakhir ini.

Padahal, Uni Eropa telah mengeluarkan panduan kebijakan dalam bentuk Directive of Administrative Cooperation (DAC) yang berlaku efektif pada Juni 2018 dan menargetkan kepatuhan penuh pada 1 Juli 2020.

"DAC mencakup kewajiban melakukan pertukaran informasi secara otomatis untuk data keuangan dan nonkeuangan. Kemudian, transaksi pajak lintas batas, advance pricing agreements, CbCr dan informasi anti pencucian uang," katanya dikutip pada Jumat (29/10/2021).

Rosa menjelaskan DAC menjadi cara Uni Eropa menjawab tantangan perpajakan atas meningkatnya mobilitas orang dan modal. Selain itu, dokumen tentang skandal pajak seperti Panama Papers juga menjadi pemantik penerapan penuh DAC.

Namun, penerapan DAC secara penuh menimbulkan tantangan bagi negara anggota. Sebab, data yang dipertukarkan secara otomatis sangat banyak.

Sementara itu, kemampuan negara anggota dalam mengolah dan melaporkan data berbeda-beda antarnegara. Parlemen Eropa juga memiliki akses penuh terhadap data yang dipertukarkan secara otomatis.

"Parlemen menyatakan adanya penolakan dari negara anggota untuk memberikan akses dokumen perpajakan dalam laporan yang diterbitkan pada Juni 2021," sebut Rosa.

Dia menambahkan parlemen sudah menyampaikan desakan kepada Komisi Eropa untuk dapat bertindak lebih tegas dalam implementasi DAC tersebut. Sanksi ketidakpatuhan perlu digencarkan oleh Komisi Eropa.

"Komisi sudah diminta menerapkan tinjauan komprehensif kerangka DAC sesegera mungkin. Masih banyak yang harus dilakukan untuk memastikan negara anggota patuh terhadap undang-undang," ujarnya seperti dilansir theportugalnews.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.