KEBIJAKAN PEMERINTAH

Begini Strategi Pemerintah Turunkan Defisit di Bawah 3% pada 2023

Dian Kurniati | Kamis, 04 Juni 2020 | 12:10 WIB
Begini Strategi Pemerintah Turunkan Defisit di Bawah 3% pada 2023

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menyiapkan strategi untuk mengembalikan defisit APBN menjadi di bawah 3% terhadap PDB pada 2023 tanpa membahayakan perekonomian nasional.

Defisit anggaran pemerintah pusat di bawah 3% terhadap PDB juga merupakan amanat dari UU No. 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pemulihan defisit anggaran menuju di bawah 3% akan dilakukan secara hati-hati dan perlahan-lahan agar tidak justru membahayakan perekonomian.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Recovery-nya harus kita buat se-soft mungkin menuju ke 3% dalam tiga tahun," katanya dalam konferensi video, Kamis (4/6/2020).

Febrio menilai defisit yang tiba-tiba turun tajam tidak baik bagi stabilitas makro ekonomi. Dia khawatir defisit yang turun tajam justru membuat target pertumbuhan ekonomi tidak tercapai lantaran kontribusi belanja pemerintah berkurang seketika.

Untuk itu, ia memproyeksikan defisit anggaran 2021 akan berkisar pada 4% dan angka defisit kurang lebih sama pada 2022. Tahun berikutnya, besaran defisit anggaran ditargetkan akan menjadi di bawah 3%.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

"Kalau pun ini diturunkan, kita bisa lakukan secara gradual. Kalau misal di 2021 turunnya langsung ke 3%, itu justru berbahaya bagi perekonomian karena terlalu cepat kontraksinya," ujar Febrio.

Dalam pertumbuhan ekonomi, Febrio menyebut pemerintah memiliki peran sebagai katalis yang dapat mendorong perekonomian. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga perannya tersebut.

Meski begitu, tidak mudah untuk merumuskan defisit anggaran lantaran banyak faktor yang dapat memengaruhi. Misal, kinerja penerimaan pajak yang cukup bergantung dengan geliat atau aktivitas ekonomi.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Begitu juga dari kinerja pengeluaran negara. Namun demikian, kinerja pengeluaran negara ini terbilang lebih mudah dikontrol ketimbang penerimaan negara. Pemerintah memastikan akan menjaga pengeluaran negara yang prudensial.

Selain itu, pemerintah juga akan mempertimbangkan indikator makro lainnya seperti tingkat inflasi dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

“Semuanya serba tidak pasti, dan seluruh negara lainnya juga mengalami. Tapi dengan ketidakpastian itu, kita harus tetap punya skenario untuk target (menurunkan) defisit di bawah 3% pada 2023,” tutur Febrio. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024