ADMINISTRASI PAJAK

Begini Spesifikasi Minimum Komputer untuk Penggunaan e-Faktur 3.2

Redaksi DDTCNews
Minggu, 24 Maret 2024 | 12.30 WIB
Begini Spesifikasi Minimum Komputer untuk Penggunaan e-Faktur 3.2

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak mengingatkan wajib pajak mengenai kebutuhan minimum spesifikasi laptop atau komputer untuk dapat menjalankan aplikasi e-faktur 3.2

Contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut menjelaskan bahwa setiap aplikasi memiliki spesifikasi kebutuhan yang berbeda sehingga dapat dijalankan di komputer user. Adapun kebutuhan sistem untuk aplikasi e-faktur sesungguhnya dapat dilihat pada menu help e-faktur.

“Selama  memenuhi system requirement aplikasi e-faktur maka aplikasi e-faktur dapat digunakan dengan lancar,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (24/3/2024).

Kebutuhan spesifikasi minimum untuk menjalankan e-faktur tersebut terdiri atas perangkat keras dan perangkat lunak. Untuk perangkat keras, meliputi Processor Dual Core, 3 GB RAM, 50 GB harddisk space, VGA dengan minimal resolusi layar 1024x768, mouse, dan keyboard,”

Untuk perangkat lunak antara lain sistem operasi Linux/MAC OS/Microsoft Windows, Java Versi 1.7, Adobe Reader, dan terhubungan dengan jaringan internet, baik direct connection ataupun proxy.

Sebagai informasi, aplikasi e-faktur 3.2 dirilis pada awal kuartal kedua tahun 2022, bersamaan dengan berlakunya tarif PPN 11%.

Merujuk pada Pasal 12 ayat (2) PER-03/PJ/2022, e-faktur merupakan sebutan faktur pajak berbentuk elektronik. Faktur pajak tersebut dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP serta dicantumkan tanda tangan elektronik.

E-faktur … wajib diunggah (di-upload) ke DJP menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.