PROFIL PERPAJAKAN ANDORRA

Begini Skema Perpajakan Negara Kecil yang Terkenal dengan Tembakaunya

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 08 Juli 2020 | 18:00 WIB
Begini Skema Perpajakan Negara Kecil yang Terkenal dengan Tembakaunya

ANDORRA adalah negara kecil berdaulat yang terletak di Semenanjung Iberia. Negara yang yang tak memiliki laut ini berbatasan dengan Perancis di utara serta Spanyol di selatan. Kendati berlokasi di Eropa, negara ini bukan merupakan anggota dari Uni Eropa.

Saking kecilnya luas negara, Andorra menempati peringkat ke-6 negara terkecil di Eropa dan peringkat ke-16 negara terkecil di dunia. Selain itu, negara yang tersohor akan pelabuhan bebasnya ini dihuni hanya sekitar 77.006 jiwa pada 2018.

Dari segi ekonomi, Andorra mengandalkan sektor pariwisata, utamanya olahraga musim dingin. Meski begitu, negara ini juga punya komoditas andalan yaitu tembakau. Adapun produk domestik bruto (PDB) negara ini tercatat USD$3,35 miliar pada 2019.

Baca Juga:
Bicara Kemakmuran Dunia, Jokowi Singgung Keadilan Sistem Perpajakan

Sistem Perpajakan
SUATU perusahaan dianggap residen pajak bila didirikan, terdaftar, atau manajemen efektifnya berada di Andorra. Lalu, orang pribadi dianggap residen pajak jika tinggal di Andorra lebih dari 183 hari dalam 12 bulan atau pusat kepentingan ekonomi/vitalnya ada di Andorra.

Serupa dengan Indonesia, Andorra menerapkan sistem pemajakan campuran. Residen pajak di Andorra dikenakan pajak dengan prinsip worldwide income, sedangkan nonresiden diterapkan prinsip source income.

Pajak penghasilan (PPh) untuk perusahaan dikenakan atas penghasilan kena pajak dengan tarif sebesar 10%. Sementara itu, pajak penghasilan untuk orang pribadi dikenakan tarif progresif dengan 3 tingkatan tarif.

Baca Juga:
Terapkan Coretax System, Kemenkeu Bakal Terbitkan Sejumlah Regulasi

Pertama, tarif 0% ditujukan untuk penghasilan kena pajak hingga EUR24.000. Kedua, tarif 5% ditujukan untuk penghasilan kena pajak mulai EUR24.001 sampai dengan EUR40.000. Ketiga, tarif 10% berlaku untuk penghasilan kena pajak diatas EUR40.000.

Di sisi withholding tax, penghasilan dividen dan bunga yang diterima perusahaan residen maupun nonresiden tidak dikenakan pajak. Penghasilan royalti yang diterima perusahaan residen juga tidak dikenai pajak, tetapi untuk perusahaan nonresiden dikenai pajak dengan tarif 5%.

Penghasilan dividen yang diterima orang pribadi residen maupun nonresiden tidak dikenakan pajak. Lalu, penghasilan bunga yang diterima orang pribadi residen dikenakan pajak 5%, sedangkan penghasilan bunga yang diterima orang pribadi nonresiden tidak dikenakan pajak.

Baca Juga:
DJP Pastikan Jaga Keamanan Data Wajib Pajak Sesuai Protokol

Sementara itu, untuk penghasilan berupa royalti yang diterima orang pribadi residen dikenakan pajak dengan tarif 10%, sedangkan untuk orang pribadi nonresiden dikenakan pajak dengan tarif 5%

Andorra menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif standar sebesar 4,5%. Namun, terdapat tarif yang lebih rendah yaitu sebesar 2,5%, 1%, dan 0% untuk barang dan layanan tertentu. Ada juga tarif khusus untuk jasa industri keuangan sebesar 9,5%.

Perihal aturan anti-penghindaran pajak, transaksi yang melibatkan perusahaan afiliasi (hubungan istimewa) harus memenuhi arm’s length principle. Selain itu, Andorra juga telah mewajibkan penerapan country by country report (CbCR) dengan mengacu pada ketentuan OECD.

Baca Juga:
DDTC Bakal Rilis Buku Desain Perpajakan Indonesia dalam Bentuk Digital

Andorra tidak memiliki thin capitalization rules, tetapi pembiayaan yang terkait dengan pihak di tax havens tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali wajib pajak dapat menunjukkan pembiayaan tersebut wajar.

Andorra juga tidak memiliki ketentuan terkait controlled foreign companies (CFC), tetapi aturan pajak Andora telah mencakup prinsip realitas ekonomi sebagai general anti-avoidance rule (GAAR) untuk transaksi yang dianggap melanggar, menghindari, mengurangi, atau menunda kewajiban pajak

Hingga Januari 2020, Andorra telah menjalin tax treaty dengan Siprus, Prancis, Liechtenstein, Luksemburg, Malta, Portugal, Spanyol, dan Uni Emirat Arab. Andorra juga menandatangani multilateral instrument (MLI) pada 7 Juni 2017. (rig)

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan Monarki Konstitusional
PDB Nominal USD$3,35 miliar (2019)
Populasi 77.006 (2018)
Tarif PPh Badan 10%
Tarif PPh Orang Pribadi 0% untuk penghasilan hingga EUR24.000 5% untuk penghasilan EUR24.001-EUR40.000 10% untuk penghasilan diatas EUR40.000
Tarif PPN 4,5% standar
Tarif Dividen Wajib Pajak Badan 0% bagi residen maupun non residen
Tarif Royalti Wajib Pajak Badan 0% bagi residen; 5% bagi non residen
Tarif Bunga Wajib Pajak Badan 0% bagi residen maupun non residen
Tarif Dividen Wajib Pajak Orang Pribadi 0% bagi residen maupun non residen
Tarif Royalti Wajib Pajak Orang Pribadi 10% bagi residen; 5% bagi non residen
Tarif Bunga Wajib Pajak Orang Pribadi 10% bagi residen; 0% bagi non residen
Tax Treaty 8 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Selasa, 19 September 2023 | 17:05 WIB PROFIL PERPAJAKAN BOLIVIA

Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Senin, 11 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bicara Kemakmuran Dunia, Jokowi Singgung Keadilan Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor