KEBIJAKAN PAJAK

Begini Penerapan Pajak Warisan di Beberapa Negara

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 24 Agustus 2021 | 16:30 WIB
Begini Penerapan Pajak Warisan di Beberapa Negara

Ilustrasi.

KETIMPANGAN ekonomi merupakan masalah sosial yang umum di banyak negara. Selain tidak meratanya akses terhadap modal dan pendidikan, ketimpangan ekonomi juga disebabkan adanya ketimpangan kepemilikan kekayaan (World Bank, 2018).

Studi yang dilakukan Pikkety (2011) mengonfirmasi warisan sebagai salah satu kontributor utama ketimpangan kepemilikan aset kekayaan. Sebab, akumulasi kekayaan yang keluarga sangat kaya akan disalurkan dari generasi ke generasi secara terus-menerus.

Pada akhirnya, generasi yang pendahulunya kaya pada titik awal akan lebih diuntungkan secara ekonomi dan berimbas pada akses lain. Pemerintah di banyak negara mencoba mengintervensi hal ini salah satunya melalui instrumen pajak warisan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Lantas, seperti apa penerapan pajak warisan? Berikut penerapan pajak warisan di beberapa negara yang dikomparasikan Darussalam, Kristiaji dan Yustisia (2019). Komparasi ini juga telah dituangkan dalam working paper bertajuk Prospek Pajak Warisan di Indonesia.

1. Prancis
Pajak warisan di Prancis dikenakan atas kepemilikan harta yang berlokasi di dalam maupun luar negeri. Pajak warisan diterapkan ketika salah satu antara pemberi atau penerima warisan merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN) Prancis.

Pajak ini berlaku jika penerima warisan merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN) yang pernah menjadi SPDN Prancis selama 6 tahun dalam 10 tahun terakhir. Namun, tak semua warisan dikenakan pajak.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Pengecualian diberikan apabila harta tersebut diwariskan kepada pasangan hidup atau saudara kandung yang belum menikah atau telah bercerai, telah tinggal bersama dengan pemberi warisan selama 5 tahun terakhir, dan telah berumur di atas 50 tahun.

Pemerintah juga memberikan pengurangan pajak terhadap warisan yang memenuhi kriteria tertentu. Besaram tarif pajak yang dikenakan bersifat progresif dan berbeda-beda berdasarkan hubungan dengan pemberi warisan.

2. Jepang
Pajak warisan dikenakan apabila seseorang memperoleh warisan, baik atas harta warisan yang berlokasi di dalam maupun luar Jepang. Pajak warisan tetap dikenakan meski individu penerima tidak berdomisili di Jepang dan bukan warga negara Jepang, sepanjang pemberi warisan berdomisili di Jepang saat diberikannya warisan.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Namun, untuk penerima warisan dan pemberi warisan yang tidak berdomisili di Jepang maka pajak hanya dikenakan atas harta yang berlokasi di Jepang. Pajak warisan dikenakan berdasarkan nilai aset yang diwariskan dikurangi dengan nilai kewajiban dan biaya pemakaman pemberi warisan.

Terdapat beberapa jenis aset yang dikecualikan dari pengenaan pajak warisan di antaranya asuransi jiwa hingga batasan nilai tertentu. Terdapat pula pengecualian (basic exemption) senilai 30 juta yen ditambah dengan 6 juta yen untuk masing-masing penerima warisan.

Ada pula pengurangan pajak dengan formula tertentu jika penerima warisan adalah pasangan hidup atau anak. Pajak warisan di Jepang memiliki tarif progresif mulai 10% hingga 55% tergantung pada besaran basis pajaknya.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

3. Afrika Selatan
Pajak warisan di Afrika Selatan dikenakan atas harta warisan dari SPDN Afrika Selatan di mana pun harta tersebut berlokasi. Individu nonpenduduk Afrika Selatan yang sudah meninggal tetapi memiliki harta di negara ini juga dikenakan pajak hanya atas harta warisan di Afrika Selatan.

Nilai pasar digunakan dalam menentukan nilai harta warisan. Potongan diberikan dalam menentukan nilai bersih harta, seperti biaya pemakaman dan utang pribadi. Selain itu, ada beberapa pengurangan jumlah kena pajak (personal allowances) yang diberikan.

Pengurangan tersebut di antaranya seperti pengurangan atas pemotongan nilai bersih harta sebesar 3,5 juta Rand. Adapun tarif pajak warisan ditetapkan sebesar 20% dan bisa meningkat menjadi 25% atas nilai harta sejumlah 30 juta Rand atau lebih.

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

4. Pantai Gading
Pajak warisan di Pantai Gading dikenakan pada penerima warisan. Pajak ini mulai terutang ketika pemberi warisan meninggal dunia. Penerima warisan harus melaporkan nilai warisan kepada fiskus maksimal 12 bulan setelah kematian yang terjadi di Pantai Gading atau 18 bulan jika terjadi di luar negeri.

Pajak warisan dikenakan pada harta yang berlokasi, baik di Pantai Gading maupun di luar negeri. Basis kena pajak dihitung berdasarkan nilai harta warisan bersih dikurangi pengurangan tertentu. Pengurangan itu seperti atas kewajiban yang ditanggung oleh orang yang meninggal dan tidak dibebankan saat kematian.

Terdapat pengurangan pajak sebesar 20 juta CFA franc untuk pembayaran registrasi kepada penerima warisan dan pasangan yang masih hidup. Adapun tarif yang berlaku bersifat progresif yang ditetapkan berdasarkan hubungan dengan pemberi warisan dan basis pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Agustus 2021 | 09:09 WIB

Menarik sekali melihat berbagai kebijakan pajak di beberapa negara dunia. Ada yang terdapat pengecualian tertentu dan tarifnya berbeda-beda, bahkan ternyata ada yang sifatnya progresif. Sangat informatif.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan