PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI

Begini Jurus DJBC Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Era New Normal

Dian Kurniati | Selasa, 09 Juni 2020 | 14:08 WIB
Begini Jurus DJBC Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Era New Normal

Petani mengeringkan tembakau di Kampung Tembakau, Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020). Sejumlah Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mulai menyesuaikan strategi menggempur peredaran rokok ilegal pada era kenormalan baru atau new normal. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras)
 

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mulai menyesuaikan strategi menggempur peredaran rokok ilegal pada era kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Arif Setijo Noegroho mengatakan pihaknya memperkenalkan kunjungan melalui konferensi video untuk mengetahui detail kegiatan produksi di pabrik rokok.

"Visiting online bisa menjadi salah satu bentuk new normal yang akan terus dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 ini. Tentu dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Arif menjelaskan kegiatan visiting selama ini dilakukan langsung untuk mengumpulkan, menganalisis, dan mengklarifikasi informasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi rokok. Namun, kondisi pandemi menyebabkan visiting ke pabrik rokok ditiadakan dan diganti dengan konferensi video.

Meski demikian, Arif mengklaim petugas DJBC bisa mendapatkan semua informasi mengenai sebuah pabrik rokok melalui visiting virtual. Mulai dari lokasi dan kondisi pabrik hingga pemeriksaan secara umum terhadap hasil produksi, mesin produksi dan pencatatan atau pembukuan perusahaan.

Di sisi lain, dia menyebut visiting juga untuk menjaga hubungan baik antara Bea Cukai dan produsen rokok. Menurut Arif, kegiatan visiting selama ini menjadi salah satu cara Bea Cukai membina produsen rokok agar menjalankan kegiatan produksinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

Kegiatan visiting virtual yang perdana telah dilakukan ke pabrik rokok Bonzalino di Kudus, pekan lalu. Menurut Arif, kegiatan itu merupakan tindak lanjut kegiatan Bidang Penindakan dan Penyidikan, yang membutuhkan beberapa klarifikasi dari perusahaan rokok sebagai objek monitoring.

Perwakilan pabrik rokok PT Bonzalia Muhammad Saifurrizal dalam pertemuan virtual itu menyampaikan penurunan produksi sepanjang Januari hingga Mei 2020 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019 akibat pandemi Covid-19.

PT Bonzalia adalah produsen rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) dengan area pemasaran meliputi wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Pulau Sumatera.

Baca Juga:
Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

"Wilayah pemasaran SKM meliputi Jepara, Gresik, Lamongan, Majalengka, Subang. Sedangkan pemasaran untuk SKT ada di wilayah Sumatera, yaitu kota Padang Sidempuan," ujarnya.

Melalui konferensi video pula, Rizal lantas mengarahkan kameranya ke lokasi pabrik untuk memenuhi prosedur factory tour. Dia menjelaskan sambil menunjukkan proses produksi dari awal hingga akhir, termasuk mengenai permesinan, bahan baku, hingga tenaga kerja.

Di tengah pandemi virus Corona, pemerintah juga memberikan relaksasi pembayaran cukai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 sebagai perubahan atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017.

Beleid tersebut mengatur pemesanan pita cukai yang diajukan pengusaha barang kena cukai pada 9 April hingga 9 Juli 2020 dapat diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari sejak pemesanan. Sementara pada PMK 57/2017, relaksasi hanya diberikan 2 bulan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beli HP via e-Commerce Luar Negeri, IMEI Tanggung Jawab Jasa Ekspedisi

BERITA PILIHAN