INDIA

Begini Isi Revisi P3B India-Korea Selatan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Oktober 2016 | 10:35 WIB
Begini Isi Revisi P3B India-Korea Selatan

NEW DELHI, DDTCNews – PemerintahIndia merilis rincian tentang revisi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty antara India denga Korea Selatan yang sudah berlaku sejak 16 September 2016.

Menurut pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan India, revisi yang dilakukan pada tax treaty tersebut berisikan tambahan pasal baru tentang penyelesaian sengketa di bawah prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedur), treaty shopping, dan penurunan tarif withholding tax.

“Revisi tax treaty India-Korea Selatan yang telah ditandatangani sejak 18 Mei 2015, sudah mulai diberlakukan saat penyelesaian persyaratan prosedural oleh kedua negara. Ketentuan baru ini akan mulai efektif di India sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh pada tahun fiskal 1 April 2017,” ungkap pernyataan resmi Kementerian Keuangan, Rabu (26/10).

Baca Juga:
Manfaat Tak Lagi Resiprokal, AS Cabut Perjanjian Pajak dengan Hungaria

Revisi tax treaty ini berisikan tambahan Pasal baru yakni Pasal 9(2) yang memungkinkan wajib pajak untuk menyelesaikan sengketa di bawah prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedur/MAP) dalam kasus transfer pricing dan yang sehubungan dengan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreements/APA).

Berdasarkan revisi ini, permintaan MAP dalam kasus transfer pricing dapat dipertimbangkan jika permintaan disajikan setelah tanggal 12 September 2016, dan dalam waktu 3 tahun sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dari tindakan yang menimbulkan pajak yang tidak sesuai dengan perjanjian pajak.

Selanjutnya, revisi tax treaty ini juga menyisipkan pasal baru mengenai pembatasan manfaat untuk memastikan bahwa manfaat dari perjanjian yang diberikan hanya untuk warga asli dari kedua negara, untuk mencegah treaty shopping.

Baca Juga:
Terbit Surat Edaran Soal P3B, KPP Diminta Samakan Pemahaman

Tax treaty juga menyediakan perpajakan berdasarkan sumber keuntungan modal yang timbul dari pemindahtanganan saham yang terdiri dari lebih dari 5% dari modal saham. Selain itu revisi ini juga memberikan pengurangan tarif pajak bagi royalti, biaya jasa teknik dan pendapatan bunga dari 15% menjadi 10%.

Terakhir, seperti dilansir dalam indialivetoday, revisi juga menambahkan paragraf mengenai pertukaran informasi yang diperbarui sejalan dengan standar internasional yang dapat memberikan pertukaran informasi seluas mungkin.

Revisi tax treaty ini bertujuan untuk menghindari beban pajak berganda bagi wajib pajak dari kedua negara dalam rangka untuk mempromosikan dan merangsang aliran investasi, teknologi dan jasa antara India dan Korea Selatan, serta memberikan kepastian pajak untuk warga kedua negara.

Berbicara mengenai P3B atau tax treaty, terdapat lebih dari 3000 perjanjian pajak bilateral disimpulkan oleh berbagai negara di seluruh dunia. Mengingat pentingnya memahami penafsiran dan pengaplikasian dari P3B, DDTC Tax Academy pun menyelenggarakan kursus Tax Treaty Interpretation and Application – Executive Class (Batch 5) yang dirancang bagi peserta yang ingin memiliki keahlian dalam hukum pajak internasional dengan kombinasi antara teori dan praktek dalam pengalaman konkret berdasarkan kasus nyata. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan