KAMUS PAJAK

Begini Definisi Surat Keterangan Domisili

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 03 Juli 2017 | 11:30 WIB
Begini Definisi Surat Keterangan Domisili Surat Keterangan Domisili (Ilustrasi: DDTCNews)

UNTUK dapat memanfaatkan fasilitas dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty, wajib pajak disyaratkan untuk memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) atau dalam bahasa Inggris dikenal Certificate of Domicile (CoD).

Di dunia perpajakan, SKD berperan sebagai identitas kependudukan, yang menginformasikan di negara mana wajib pajak terdaftar atau tercatat sebagai penduduk menurut administasi perpajakan.

SKD ini berlaku untuk seluruh dunia dan fungsinya mirip seperti paspor warga negara. Namun, tentu saja tujuannya penggunaannya berbeda.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Definisi SKD disebutkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-08/PJ/2017 tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,

SKD bagi subjek pajak dalam negeri (SPDN) Indonesia adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Ditjen Pajak bagi wajib pajak dalam negeri yang isinya menerangkan bahwa wajib pajak dimaksud adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

SKD diterbitkan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi wajib pajak dalam negeri Indonesia untuk memperoleh manfaat P3B di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Karena itu, maka manfaat dari persetujuan dimaksud hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili.

Wajib pajak dapat mengajukan SKD ke kantor pajak terdaftar jika memenuhi syarat, yaitu berstatus wajib pajak dalam negeri menurut UU PPh dan memiliki NPWP.

Menurut PER-08/PJ/2017, SKD untuk subjek pajak dalam negeri diterbitkan untuk satu tahun pajak atau bagian tahun pajak tertentu, misal tahun pajak 2017, dengan menyebutkan lawan transaksi di negara mitra.

Tetapi untuk wajib pajak tertentu, SKD berlaku selama 36 bulan sejak diterbitkan dan tidak perlu disebutkan lawan transaksi. Wajib Pajak tertentu yang dimaksud yaitu wajib pajak: perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, pembiayaan, jasa keuangan lainnya, atau terdaftar di bursa efek.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Untuk mendapatkan SKD, wajib pajak harus mengajukan permohonan ke kantor pajak terdaftar. Adapun permohonannya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Diajukan untuk satu negara mitra atau yurisdiksi mitra, dan satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak,
  2. Diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia, dan
  3. Ditandatangani oleh wajib pajak atau wakil wajib pajak atau kuasa wajib pajak.

Selain itu, terdapat pula ketentuan administratif lain seperti informasi apa saja yang harus tercantum dan lampiran-lampiran dokumen yang dipersyaratkan dalam PER-08/PJ/2017. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Rabu, 10 April 2024 | 14:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Opsen BBNKB?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI