KAMUS PAJAK

Begini Definisi Surat Keterangan Domisili

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 03 Juli 2017 | 11:30 WIB
Begini Definisi Surat Keterangan Domisili Surat Keterangan Domisili (Ilustrasi: DDTCNews)

UNTUK dapat memanfaatkan fasilitas dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty, wajib pajak disyaratkan untuk memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) atau dalam bahasa Inggris dikenal Certificate of Domicile (CoD).

Di dunia perpajakan, SKD berperan sebagai identitas kependudukan, yang menginformasikan di negara mana wajib pajak terdaftar atau tercatat sebagai penduduk menurut administasi perpajakan.

SKD ini berlaku untuk seluruh dunia dan fungsinya mirip seperti paspor warga negara. Namun, tentu saja tujuannya penggunaannya berbeda.

Baca Juga:
Apa Itu Kas Negara dan RKUN?

Definisi SKD disebutkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-08/PJ/2017 tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,

SKD bagi subjek pajak dalam negeri (SPDN) Indonesia adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Ditjen Pajak bagi wajib pajak dalam negeri yang isinya menerangkan bahwa wajib pajak dimaksud adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

SKD diterbitkan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi wajib pajak dalam negeri Indonesia untuk memperoleh manfaat P3B di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Langsung dan Tidak Langsung?

Karena itu, maka manfaat dari persetujuan dimaksud hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili.

Wajib pajak dapat mengajukan SKD ke kantor pajak terdaftar jika memenuhi syarat, yaitu berstatus wajib pajak dalam negeri menurut UU PPh dan memiliki NPWP.

Menurut PER-08/PJ/2017, SKD untuk subjek pajak dalam negeri diterbitkan untuk satu tahun pajak atau bagian tahun pajak tertentu, misal tahun pajak 2017, dengan menyebutkan lawan transaksi di negara mitra.

Tetapi untuk wajib pajak tertentu, SKD berlaku selama 36 bulan sejak diterbitkan dan tidak perlu disebutkan lawan transaksi. Wajib Pajak tertentu yang dimaksud yaitu wajib pajak: perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, pembiayaan, jasa keuangan lainnya, atau terdaftar di bursa efek.

Baca Juga:
Apa Itu Tourism Tax ?

Untuk mendapatkan SKD, wajib pajak harus mengajukan permohonan ke kantor pajak terdaftar. Adapun permohonannya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Diajukan untuk satu negara mitra atau yurisdiksi mitra, dan satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak,
  2. Diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia, dan
  3. Ditandatangani oleh wajib pajak atau wakil wajib pajak atau kuasa wajib pajak.

Selain itu, terdapat pula ketentuan administratif lain seperti informasi apa saja yang harus tercantum dan lampiran-lampiran dokumen yang dipersyaratkan dalam PER-08/PJ/2017. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 22 Mei 2023 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Kas Negara dan RKUN?

Rabu, 17 Mei 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Langsung dan Tidak Langsung?

Jumat, 05 Mei 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tourism Tax ?

Rabu, 03 Mei 2023 | 17:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Tarif Differentials dalam RCEP?

BERITA PILIHAN

Selasa, 06 Juni 2023 | 16:09 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

Selasa, 06 Juni 2023 | 15:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF: Inflasi Pangan Masih Berisiko Naik Akibat El Nino

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Erick: BUMN Sudah Setor Pajak Sampai Rp 278 Triliun pada 2022

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Sebut Negara Berkembang Punya Ruang Turunkan Suku Bunga

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:30 WIB PMK 58/2023

Kinerja PNBP di Kementerian dan Lembaga Bakal Dinilai Kemenkeu

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sri Mulyani: Dunia Mulai Bersiap Terapkan Global Minimum Tax

Selasa, 06 Juni 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Soal Pengalihan Kantor Bea Cukai, DJBC Sebut Demi Perkuat Pengawasan

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:45 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Bahas Transfer Pricing, FEB UI Gelar Diskusi Kelompok dengan DDTC

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:06 WIB KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan PPh Dividen yang Diterima WNI di Luar Negeri?