Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi subjek pajak dalam negeri untuk memperoleh manfaat P3B.
Permohonan SKD SPDN ini diajukan secara elektronik melalui DJP Online. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak agar dirjen pajak menerbitkan SKD. Apa saja?
"Wajib pajak berstatus subjek pajak dalam negeri sesuai dengan UU PPh. Wajib pajak telah memiliki NPWP," bunyi Peraturan Dirjen Pajak PER-28/PJ/2018, dikutip pada Rabu (8/5/2024).
Selain itu, syarat lainnya adalah wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir apabila wajib pajak mengajukan permohonan SKD SPDN untuk tahun pajak atau bagian tahun pajak saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan.
SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak atau bagian tahun pajak yang diajukan permohonan penerbitan SKD SPDN juga perlu dipenuhi dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN untuk tahun pajak atau bagian tahun pajak sebelum tahun saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan.
Permohonan SKD SPSN dinilai memenuhi syarat administratif jika diajukan untuk satu negara mitra yang menjadi tempat penghasilan bersumber, satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, dan satu lawan transaksi.
Permohonan juga dianggap memenuhi syarat administratif jika memuat informasi berupa nama lawan transaksi, taxpayer identification number dan/atau alamat dari lawan transaksi, dan penjelasan mengenai penghasilan yang berasal dari lawan transaksi. (sap)