PMK 187/2015

Begini Cara Pengembalian Kelebihan Pajak yang Seharusnya Tak Terutang

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 November 2022 | 15:00 WIB
Begini Cara Pengembalian Kelebihan Pajak yang Seharusnya Tak Terutang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -Terdapat tata cara yang harus dilalui wajib pajak jika ingin mengajukan pengembalian atas kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 187/2015, atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diminta kembali oleh pihak pembayar yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan.

“Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud … dapat diminta kembali oleh pihak pembayar yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan,” bunyi Pasal Pasal 4 ayat (1) PMK 187/2015, dikutip Rabu (16/11/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Dalam Pasal 3 PMK 187/2015 diatur 4 jenis pembayaran pajak yang termasuk dalam kelompok pajak yang seharusnya tidak terutang. Pertama, pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang.

Kedua, pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan. Ketiga, pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar. Keempat, pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai Pasal 44B UU KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang tidak disetujui.

Adapun permohonan pengembalian diajukan wajib pajak secara tertulis dalam Bahasa Indonesia serta harus ditandatangani pihak pembayar. Pihak pembayar meliputi wajib pajak orang pribadi, badan, dan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jika permohonan ditandatangani oleh bukan pihak pembayar maka harus juga melampirkan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan perpajakan. Selain itu, juga terdapat beberapa dokumen lainnya yang harus dilampirkan wajib pajak. Simak ‘Ini Syarat Dokumen Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tak Terutang’.

Dokumen tersebut dapat disampaikan wajib pajak secara langsung, baik ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar maupun KPP setempat. Selain itu, dapat pula disampaikan melalui pos atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.

Kemudian, pengembalian hanya dapat diberikan apabila pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke kas negara dan tidak dikreditkan dalam surat pemberitahuan (SPT). Apabila permohonan diterima, Dirjen Pajak akan menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB).

Sementara itu, jika melalui hasil penelitian ditemukan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Dirjen Pajak akan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada pemohon. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?