ADMINISTRASI PAJAK

Ini Syarat Dokumen Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tak Terutang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 November 2022 | 17:00 WIB
Ini Syarat Dokumen Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tak Terutang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu tahu bahwa ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan saat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak yang seharusnya tidak terutang.

Pertama, dokumen permohonan pengembalian itu sendiri yang format suratnya telah diatur dalam Lampiran PMK 187/2015. Format surat permohonan pengembalian yang diatur terdiri dari beberapa format sesuai dengan jenis wajib pajak yang mengajukan permohonan.

“Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud … dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi Pasal 24 huruf a PMK 187/2015, dikutip Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:
PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Terdapat ketentuan terkait dengan pembuatan surat permohonan pengembalian tersebut. Surat permohonan pengembalian harus diajukan tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh pihak pembayar.

Adapun yang dimaksud dengan pihak pembayar meliputi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Apabila permohonan tersebut tidak ditandatangani oleh pihak pembayar maka wajib pajak harus melampirkan surat kuasa khusus yang sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Selain itu, wajib pajak juga masih perlu melampirkan beberapa dokumen lainnya. Dokumen kedua yang perlu disiapkan, dokumen asli bukti pembayaran pajak berupa surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan.

Ketiga, dokumen berupa penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang. Keempat, dokumen yang menyatakan alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi