PENGUSAHA KENA PAJAK

Begini Cara Mengajukan Pengukuhan PKP

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Februari 2017 | 14:59 WIB
Begini Cara Mengajukan Pengukuhan PKP

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan PPN dan/atau PPnBM wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Pasalnya, jika belum terdaftar sebagai PKP, maka pengusaha tersebut tidak wajib untuk memungut PPN.

Terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, sebelum mempersiapkan berkas-berkas yang harus dipenuhi, syarat utama pengusaha wajib menjadi PKP yaitu apabila memiliki pendapatan bruto (omzet) di atas Rp4,8 Miliar. Kendati demikian, pengusaha yang omzetnya dibawah Rp4,8 Miliar bisa memilih untuk menjadi PKP atau tidak.

Syarat pengajuan PKP sebenarnya tidak terlalu rumit, namun kebanyakan pengusaha gagal memperoleh PKP karena pengajuannya ditolak. Alasan penolakan pada umumnya dikarenakan adanya kendala dalam penerbitan PKP. Beberapa penolakan juga bisa terjadi karena pengusaha tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP, misalnya pengusaha yang melakukan BKP/JKP yang dikecualikan/bukan objek PPN.

Baca Juga:
Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Untuk mendapatkan pengukuhan PKP, wajib pajak cukup mengisi dan menandatangani formulir pengukuhan PKP, selanjutnya melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, sebagai berikut :

  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi:
    • fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
    • dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
    • surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  2. Untuk Wajib Pajak badan:
    • fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
    • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing;
    • dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
    • surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  3. Untuk Wajib Pajak badan dengan bentuk kerja sama operasi (Joint Operation):
    • fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
    • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah orang Warga Negara Asing;
    • dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
    • surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan dalam negeri maupun Wajib Pajak badan asing.

Kadang kala, pada saat pengajuan permohonan pengukuhan PKP, petugas juga akan meminta persyaratan tambahan berupa:

  • Bukti sewa/kepemilikan tempat usaha;
  • Foto ruangan / tempat usaha;
  • Denah tempat usaha;
  • Peta lokasi;
  • Spesimen penanda tangan faktur (form disediakan KPP) + fotokopi KTP penandatangan faktur;
  • Daftar Harta / Inventaris Kantor;
  • Laporan Keuangan (Neraca dan L/R).

Jangka waktu permohonan pengukuhan PKP adalah paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. Setelah permohonan pengukuhan PKP disampaikan, maka pemohon harus menunggu sampai petugas pajak melakukan survei lapangan.

Permohonan pengukuhan PKP diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang meliputi tempat kegiatan usaha berada. Keputusan permohonan pengukuhan PKP diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan surat diterbitkan.(Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Kamis, 04 April 2024 | 15:45 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

Kamis, 04 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Permohonan NSFP Tidak Bakal Diproses Jika Belum Lapor SPT Masa PPN

Minggu, 31 Maret 2024 | 10:00 WIB KPP MADYA TANGERANG

PKP Pindah Alamat, Petugas Pajak Adakan Penelitian Lapangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT