METERAI ELEKTRONIK

Begini Cara Lengkap Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Begini Cara Lengkap Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik

Ilustrasi meterai digital.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik. Masyarakat sudah bisa membubuhkan dokumen elektronik mereka dengan meterai elektronik yang dibeli resmi melalui laman pos.e-meterai.co.id.

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

Lantas bagaimana cara membeli dan memakai meterai elektronik ini? Berikut adalah urutan lengkap cara membeli meterai elektronik dan membubuhkannya ke atas dokumen elektronik:

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

1. Buka laman pos.e-meterai.co.id

2. Login dengan memasukkan alamat email dan password. Jika belum terdaftar maka klik 'daftar'. Berikut urutan pendaftaran:

- Ada 3 opsi pendaftaran: personal, enterprise, dan wholesale. Misalnya kita klik personal untuk penggunaan orang pribadi.
- Unggah dokumen berupa copy KTP dengan ukuran file maksimum 1 MB.
- Isi data diri: NIK, nama, email, password, alamat, NPWP, pekerjaan, dan data lainnya.
- Verifikasi akan dikirim lewat email. Buka email, dan klik tautan verifikasi.
- Jika verifikasi berhasil, login kembali dan masukkan OTP yang dikirim lewat email dan SMS.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

3. Setelah proses pendaftaran dan login berhasil, maka Anda akan dihadapkan pada 2 opsi: 'Pembelian' dan 'Pembubuhan'. Jika Anda baru pertama kali memakai, maka klik dulu 'Pembelian' untuk membeli meterai elektronik. Urutannya:

- Untuk membeli, klik 'Pembelian'
- Isi kuota pembelian, dan pilih metode pembayaran. Pembayaran dengan QR code bisa dilakukan lewat Gopay, OVO, LinkAJA, dan platform pembayaran lainnya. Pembayaran ditujukan ke 'Peruri Digital'.
- Jika sudah, muncul 'Pembayaran Sukses'.

4. Setelah meterai elektronik berhasil dibeli maka berlanjut ke pembubuhan.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

-Klik 'Pembubuhan'. Kemudian lengkapi seluruh informasi, tanggal penerbitan dokumen, nomor dokumen, dan tipe dokumen (surat perjanjian, akta notaris, akta pejabat, surat berharga, dokumen transaksi, dokumen lelang, dokumen pernyataan jumlah uang lebih dari Rp5 juta, dan dokumen lainnya).

Urutan pembubuhan:
- Unggah dokumen. Caranya, klik tombol upload dan pilih dokumen yang ingin dibubuhkan, pastikan file memiliki format PDF.
- Pilih posisi. Pilih halaman dan posisi pembubuhan dengan menggeser icon e-meterai yang ada di layar.
- Isi PIN. Masukkan 6 digit angka sebagai PIN Anda. Jangan sebarkan nomor PIN Anda ke siapapun.
- Pembubuhan. Klik tombol sumbit untuk melakukan pembubuhan e-meterai.
- Unduh. Download atau unduh kembali file Anda. Kini dokumen Anda telah sukses dibubuhkan e-meterai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024