Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan usaha milik negara (BUMN) serta badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun memiliki skema penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tersendiri.
Wajib pajak BUMN dan BUMD tersebut selain wajib pajak bank, wajib pajak masuk bursa, dan/atau wajib pajak lainnya. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 215/2018, angsuran PPh Pasal 25 wajib pajak tersebut dihitung berdasarkan penerapan tarif Pasal 17 UU PPh.
Penerapan tarif itu atas penghasilan neto fiskal berdasarkan pada rencana kerja dan anggaran pendapatan tahun pajak bersangkutan yang telah disahkan rapat umum pemegang saham (RUPS) dikurangi dengan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 serta PPh Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu, dibagi 12.
“Rencana kerja dan anggaran pendapatan … harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (2) PMK 215/2018, dikutip pada Rabu (1/5/2024).
Adapun rencana kerja dan anggaran pendapatan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) PMK 215/2018, harus disampaikan tidak lewat dari batas waktu pembayaran PPh Pasal 25 masa pajak pertama tahun pajak berjalan.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) PMK 215/2018, jika rencana kerja dan anggaran pendapatan belum disahkan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada bulan-bulan sebelum bulan pengesahan adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.
Setelah itu, jika rencana kerja dan anggaran pendapatan telah mendapat pengesahan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian laporan sampai dengan bulan sebelum disampaikan laporan tersebut dihitung kembali.
“… dihitung kembali dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 3 … terhitung mulai batas waktu penyampaian laporan,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (3) PMK 215/2018.
Apabila besarnya angsuran PPh Pasal 25 lebih besar, atas kekurangan setoran wajib disetor pada masa pajak saat laporan keuangan disampaikan. Wajib pajak dikenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam UU KUP.
Jika besarnya angsuran PPh Pasal 25 lebih kecil, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (5) PMK 215/2018, atas kelebihan setoran dapat dipindahbukukan ke angsuran PPh Pasal 25 masa-masa pajak berikutnya.
Berdasarkan pada Pasal 8 PMK 215/2018, ketentuan di atas juga berlaku untuk angsuran PPh Pasal 25 wajib pajak baru yang merupakan BUMN dan BUMD. (kaw)