ADMINISTRASI PAJAK

Begini Bukti Potong PPh Bunga/Diskonto Surat Berharga di Pasar Uang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2023 | 10:45 WIB
Begini Bukti Potong PPh Bunga/Diskonto Surat Berharga di Pasar Uang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dokumen untuk pemotongan PPh atas bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Ketentuan tersebut sudah masuk dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c PER-24/PJ/2021. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2), dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi tersebut dibuat oleh pemotong/pemungut PPh menggunakan sarana yang dimilikinya.

“Dokumen yang dipersamakan … dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, dan dokumen lain yang setara, baik berbentuk formulir kertas maupun dalam bentuk dokumen elektronik,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (3) PER-24/PJ/2021.

Baca Juga:
Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Dokumen yang dipersamakan tersebut adalah dokumen berupa formulir kertas atau dokumen elektronik yang memuat data atau informasi pemotongan atau pemungutan PPh tertentu. Kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar.

Adapun dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik.

Setiap informasi elektronik itu termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Baca Juga:
Pemeriksaan Kantor atau Lapangan Bisa Dilakukan Jika SPT Berstatus Ini

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) PER-24/PJ/2021, dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi paling sedikit memuat nama pihak yang dipotong; nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemotongan atau pemungutan; dan jumlah PPh yang dipotong.

Adapun skema yang sama juga berlaku untuk dokumen yang digunakan untuk pemotongan PPh atas penghasilan berupa diskonto surat perbendaharaan negara (SPN) dan bunga obligasi, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah.

Obligasi yang dimaksud bisa berupa surat utang, surat utang negara, atau obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini