PP 44/2022

Begini Aturan Baru Soal Penyerahan BKP melalui Penyelenggara Lelang

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Desember 2022 | 15:00 WIB
Begini Aturan Baru Soal Penyerahan BKP melalui Penyelenggara Lelang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyerahan barang kena pajak (BKP) melalui penyelenggara lelang, termasuk penyerahan BKP yang tidak diketahui dengan pasti pemiliknya, merupakan penyerahan yang dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2022 yang merevisi PP 1/2012. Adapun ketentuan penyerahan BKP yang tidak diketahui dengan pasti pemiliknya, tidak disebutkan dalam PP 1/2012.

“Ketentuan mengenai tata cara pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang akan diatur dengan peraturan menteri keuangan,” bunyi Pasal 21 ayat (3) PP 44/2022, dikutip pada Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Selain itu, PP 44/2022 juga menghapus ketentuan teknis pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM dengan menggunakan faktur pajak yang dibuat oleh pemilik barang atau SSP yang dibuat pembeli jika faktur pajak tidak dibuat pemilik barang.

Rencananya, ketentuan teknis pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PP 44/2022—salah satu aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)—merupakan pengganti PP 1/2012.

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

“PP 1/2012 dan perubahannya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi PPN dan PPnBM serta pengaturan dalam UU HPP sehingga perlu disempurnakan,” ujarnya.

Selain itu, Neilmaldrin juga menyebut terdapat 4 substansi baru yang diatur dalam PP 44/2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?