PELAYANAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terkendala Aktivasi IMEI, Pemilik HP Perlu Tunggu Lebih Lama

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Maret 2023 | 10:21 WIB
Bea Cukai Terkendala Aktivasi IMEI, Pemilik HP Perlu Tunggu Lebih Lama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Beberapa hari ini banyak pemilik handphone atau gawai lainnya yang dibeli dari luar negeri mengeluhkan proses aktivasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang lebih lama dari biasanya. Pada kondisi normal, aktivasi IMEI hanya membutuhkan waktu maksimal 2 hari kerja.

Merespons keluhan masyarakat, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan saat ini terdapat gangguan terkait dengan pengiriman data IMEI ke database Central Equipment Identity Register (CEIR) di bawah pengelolaan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). DJBC pun meminta maaf kepada masyarakat atas kendala yang terjadi.

"Informasi terakhir saat ini masih dalam proses penanganan oleh unit terkait. Mohon ditunggu terlebih dulu informasi lanjutan terkait kendala yang dimaksud," cuit contact center DJBC saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Akibat proses aktivasi IMEI yang terkendala, sejumlah pemilik handphone menumpahkan keluhannya di media sosial. Salah satu akun di Twitter mengaku sudah mendaftarkan IMEI sejak Jumat (10/3/2023) lalu. Namun, IMEI atas gadget miliknya tak kunjung aktif sehingga tidak bisa memperoleh sinyal seluler.

Bahkan, ada juga netizen yang mengaku sudah mendaftarkan IMEI-nya sejak Selasa (21/2/2023) lalu. Berselang 3 pekan, IMEI-nya tak kunjung aktif juga.

Seperti diketahui, masyarakat yang membawa masuk handphone, komputer genggam, atau tablet (HKT) dari luar negeri perlu mendaftarkan IMEI-nya kepada DJBC melalui laman beacukai.go.id. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-13/BC/2021. DDTCNews sempat mengulas cara pendaftaran IMEI secara online pada artikel berikut, Cara Daftar IMEI untuk Gawai dari Luar Negeri yang Dibawa Penumpang.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Perlu diketahui kembali, IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit, dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association untuk mengidentifikasi secara unik Alat dan/atau Perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Apabila dicek, ada 2 jenis identifikasi IMEI sebuah gawai. Pertama, blacklist, yakni daftar perangkat dengan IMEI ilegal yang secara langsung akan diblokir saat teridentifikasi oleh Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA). Nantinya, gawai yang IMEI-nya diblokir tidak dapat terhubung dengan layanan operator seluler.

Kedua, whitelist, yakni IMEI yang sudah didaftarkan ke dalam sistem SIBINA, baik HKT hasil importasi umum atau sebagai barang bawaan penumpang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Temui Pelanggaran oleh Pegawai Pajak? Laporkan Lewat 7 Saluran Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP