PMK 141/2023

Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Aturan Barang Kiriman Pekerja Migran

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Desember 2023 | 16:15 WIB
Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Aturan Barang Kiriman Pekerja Migran

Sosialisasi oleh Bea Cukai kepada calon pekerja migran.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai menggencarkan sosialisasi mengenai aturan baru barang kiriman oleh pekerja migran yang tertuang dalam PMK 141/2023. Yang terbaru, sosialisasi digelar di Sidoarjo, Jawa Timur dan Yogyakarta.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan pihaknya siap memberikan kemudahan layanan kepabeanan dan cukai salah satunya mengenai kemudahan akses terhadap informasi impor barang.

Di Sidoarjo, Bea Cukai Juanda menghadiri Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) untuk memberikan edukasi mengenai ketentuan kepabeanan kepada 27 orang calon pekerja migran.

Baca Juga:
Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

"Kami bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur untuk menjelaskan kepada pekerja migran mengenai ketentuan barang kiriman dan barang bawaan penumpang," kata Encep, dikutip pada Sabtu (23/12/2023).

Sementara di Yogyakarta, Bea Cukai Yogyakarta hadir sebagai narasumber pada Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Penanganan dan Pencegahan TPPO Pekerja Migran Indonesia di Yogyakarta International Airport (YIA).

Dalam kegaitan tersebut, Bea Cukai Yogyakarta menyampaikan ketentuan kepabeanan yang harus diketahui dan dipahami oleh seluruh pekerja migran Indonesia (PMI), yaitu ketentuan impor barang kiriman, barang pindahan, barang bawaan penumpang, dan registrasi IMEI.

Baca Juga:
RPP Insentif PPh Atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Segera Rilis

"Membahas barang kieiman, dalam ketentuan terbaru, Bea Cukai menegaskan bahwa terdapat fasilitas pembebasan bea masuk terhadap barang kiriman Pekerja Migran Indonesia, tetapi dengan syarat dan ketentuan sesuai dalam PMK/141 2023," Encep.

Selain itu juga perlu dipahami bahwa dalam pengiriman barang dari luar negeri oleh PMI terdapat ketentuan larangan dan pembatasan. Hal ini tertuang dalam Permendag 36/2023. Ditegaskan bahwa barang yang dikirim oleh PMI, merupakan keperluan rumah tangga dan/atau konsumsi, bukan merupakan barang kena cukai, bukan merupakan telepon seluler (HKT), dan tidak untuk dijual kembali.

Selain itu PMI juga berhak mendapat pembebasan pajak atas registrasi IMEI handphone, komputer genggam, dan/atau komputer tablet saat kedatangan.

Fasilitas ini dibatasi pada satu kali registrasi dalam satu tahun dengan hak maksimal dua perangkat setiap Pekerja Migran Indonesia. Registrasi dapat dilakukan dengan mengisi ecd.beacukai.go.id mulai dua hari sebelum kedatangan dan menunjukkan barcode yang diperoleh kepada petugas Bea Cukai di Bandara Kedatangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah