PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Cek Kios-Kios Pasar, Dapati Ribuan Rokok Tanpa Pita Cukai

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 April 2024 | 14:30 WIB
Bea Cukai Cek Kios-Kios Pasar, Dapati Ribuan Rokok Tanpa Pita Cukai

Pengecekan rokok ilegal oleh Bea Cukai Pekanbaru.

PEKANBARU, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Salah satu caranya, melakukan pengawasan secara langsung di lapangan.

Yang terbaru, Bea Cukai Pekanbaru, Riau berhasil mengamankan ribuan rokok ilegal melalui operasi pasar. Sebanyak 5.312 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai diamankan petugas setelah menyisir kios-kios pasar di wilayah Kota Pekanbaru.

"Nilai barangnya ditaksir Rp7,39 juta dan potensi kerugian negara Rp2,72 juta," tulis Bea Cukai Pekanbaru dalam unggahannya di media sosial, dikutip pada Senin (8/4/2024).

Baca Juga:
Menkeu Ubah Aturan Pemberian Premi Kepabeanan-Cukai, Begini Detailnya

Sebagai tindak lanjut atas operasi kali ini, sebanyak 3 dari 8 toko yang 'diperiksa' diberikan Surat Bukti Penindakan (SBP) atas pelanggaran penjualan rokok ilegal. Sisanya, yakni 5 toko, dinyatakan bebas dari penjualan rokok ilegal.

Dalam operasi pasar rokok ilegal, petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan tentang pita cukai serta dampak pelanggaran rokok ilegal.

Melalui operasi pasar seperti ini, diharapkan para pedagang lebih memahami ciri-ciri rokok ilegal dan ikut menolak untuk menjual rokok ilegal.

Baca Juga:
Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

"Harapan kami agar masyarakat makin paham dan ikut menekan peredaran rokok ilegal serta menjadi bagian yang mendukung perekonomian Indonesia. Kami juga mengapresiasi penjual rokok eceran yang taat dan tidak melanggar hukum," tulis Bea Cukai Pekanbaru.

Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Setidaknya ada 4 ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Senin, 29 April 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD