KEPABEANAN

Bea Cukai AS Sambangi Kantor Pusat DJBC, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Februari 2019 | 14:13 WIB
Bea Cukai AS Sambangi Kantor Pusat DJBC, Ada Apa?

Suasana kunjungan. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Duta Besar dan Atase Bea Cukai Amerika Serikat menyambangi Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Indonesia pada Kamis (21/2/2019).

Berdasarkan informasi dari laman resmi DJBC, Atase Bea Cukai Amerika Serikat Donald Anderson menawarkan kerja sama pertukaran data manifes elektronik yang bermanfaat untuk menghasilkan analisis terkait kargo berisiko tinggi yang lebih cepat dan akurat.

“Dan berharap dapat juga diberikan kesempatan untuk melakukan field visit guna melihat implementasi PNR-GOV [passenger name record for government] Indonesia,” demikian keterangan dari DJBC, seperti dikutip pada Jumat (22/2/2019).

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Ada pembahasan terkait program authorized economic operator (AEO), cargo information/data sharing dalam manajemen risiko, kerja sama dan asistensi untuk targeting/manajemen risiko, serta upaya peningkatan kapasitas petugas dalam pengawasan perbatasan dan kepabeanan.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan untuk meningkatkan pengawasan perbatasan dan kepabeanan diperlukan adanya keterbukaan untuk saling bertukar data dari kedua negara tersebut. Program pertukaran data untuk pengawasan dinilai efektif.

Terkait dengan perbatasan, Bea Cukai Atambua kembali membuat terobosan dalam pelayanan dan pengawasan melalui aplikasil lintas warga antar negara (Silawan). Aplikasi ini dapat diakses di laman http://bcatambua.beacukai.go.id/SILAWAN.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua Tribuana Wetangtengah mengatakan aplikasi ini dibangun karena kesadaran pentingnya Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) bagi masyarakat yang melintasi perbatasan Indonesia dan Timor Leste.

Dengan memiliki KILB, sambungnya, masyarakat akan mendapat fasilitas berupa pembebasan bea masuk senilai US$50 per orang/hari dan bisa membawa barang untui tujuan adat maupun tradisional sesuai dengan ketentuan perjanjian antara Indonesia dan Timor Leste. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M