KOTA SEMARANG

Bayar PBB-P2 Bisa Dicicil, Ini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 November 2020 | 11:40 WIB
Bayar PBB-P2 Bisa Dicicil, Ini Ketentuannya

Pengumuman dari Pemkot Semarang. (semarangkota.go.id)

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah memberikan banyak insentif pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini. Insentif mulai dari bebas denda, diskon pokok pajak, hingga skema pembayaran bertahap untuk tunggakan pajak.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyatakan pembayaran pokok tunggakan PBB-P2 pada tahun ini dapat dilakukan secara bertahap alias dicicil oleh masyarakat. Penyelesaian tunggakan dapat dimulai untuk tunggakan tahun pajak paling lama sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang No.971.11/747/2020.

"Program ini akan berlaku otomatis by system dan pembayaran dapat dilakukan bertahap dari tahun terlama," tulis Pemkot Semarang melalui keterangan resminya, dikutip pada Senin (2/11/2020).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Insentif PBB-P2 ini berlaku sampai 31 Desember 2020. Pemerintah menyediakan dua jenis insentif, yakni bebas denda dan diskon pokok pajak untuk surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 periode 2015-2019.

Untuk pemutihan denda berlaku untuk seluruh tunggakan pajak pada periode tersebut. Sementara diskon pokok pajak berlaku kebijakan berjenjang. Untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2015, diberikan diskon 50%. Lalu, untuk tunggakan PBB-P2 2016, diberikan diskon 40%.

Untuk tunggakan pajak tahun pajak 2017, diberikan pengurangan 30%. Tunggakan PBB-P2 2018 ada pengurangan sebesar 20%. Kemudian, diskon 10% untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2019.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Bapenda memastikan kebijakan insentif PBB-P2 ini berlaku tanpa syarat dan hanya mengikuti ketentuan yang berlaku dalam SK Wali Kota Semarang No.971.11/747/2020. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi lewat Whatsapp 0822-2122-1400.

"Yuk, jadi warga negara yang baik dengan taat membayar pajak!" imbuh pemkot. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara