KOREA SELATAN

Bayar Pajak Warisan, Keluarga Mendiang Bos Samsung Jual Rp23 T Saham

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Oktober 2021 | 10:27 WIB
Bayar Pajak Warisan, Keluarga Mendiang Bos Samsung Jual Rp23 T Saham

Ilustrasi. Logo Samsung.

SEOUL, DDTCNews - Para ahli waris mendiang bos Samsung Lee Kun Hee akan menjual saham-saham perusahaan terafiliasi Samsung untuk memenuhi kewajiban pajak warisan.

Total saham perusahaan terafiliasi Samsung yang akan dijual oleh para ahli waris kurang lebih senilai KRW2 triliun atau Rp23,6 triliun.

Istri Lee Kun Hee, Hong Ra Hee, akan menjual 19,9 juta lembar sahamnya di Samsung Electronics. Sebanyak 19,9 juta lembar saham yang akan dijual tersebut diperkirakan memiliki nilai hingga KRW1,4 triliun.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

"Hong Ra Hee telah menandatangani disposal trust contract dengan KB Kookmin Bank atas 19,9 juta lembar saham Samsung Electronics pada 5 Oktober," tulis Financial Supervisory Service dalam laporannya, dikutip Selasa (12/10/2021).

Anak Lee Kun Hee, Lee Boo Jin, dilaporkan akan menjual 1,59 juta lembar sahamnya pada Samsung SDS dengan nilai hingga KRW242,2 miliar. Adapun Lee Seo Hyun dikabarkan akan menjual 3,45 juta lembar sahamnya di Samsung Life Insurance dan 1,5 juta lembar saham Samsung SDS.

Seperti diketahui, Lee Kun Hee mewariskan harta berupa saham senilai KRW19 triliun dan aset properti serta kesenian senilai KRW3 triliun kepada ahli warisnya.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Korea Selatan, tarif pajak warisan yang berlaku bisa mencapai 50% bila harta yang diwariskan memiliki nilai melampaui KRW3 triliun. Bila pewaris yang meninggal adalah major shareholder dari suatu perusahaan, tarif pajak warisan atas saham yang diwariskan meningkat menjadi 60%.

Tarif pajak warisan yang berlaku di Korea Selatan tergolong jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan tarif yang berlaku di negara-negara OECD. Secara rata-rata, tarif pajak warisan di negara anggota OECD hanya sebesar 25,3%.

Melihat besarnya beban pajak warisan yang harus ditanggung oleh keluarga Samsung, Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki baru-baru ini mewacanakan evaluasi atas ketentuan pajak warisan yang berlaku.

"Kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pajak warisan yang berlaku dan akan melihat perbaikan apa yang dapat kami lakukan," ujar Hong Nam Ki seperti dilansir koreatimes.co.kr. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak