EKONOMI DIGITAL

Bayar Pajak Bisa Lewat Marketplace? Begini Pesan DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Agustus 2019 | 17:42 WIB
Bayar Pajak Bisa Lewat Marketplace? Begini Pesan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews—Situs belanja daring kini sudah mengakomodasi pembayaran pajak. Jumlahnya diharapkan terus bertambah untuk memudahkan wajib pajak menunaikan kewajibannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya menyambut baik marketplace seperti Tokopedia dan Bukalapak mengakomodasi pembayaran pajak. Kerja sama Ditjen Perbendaharaan (DJPb) dengan pelaku usaha tersebut akan memudahkan pelaku usaha dalam membayar pajak.

“Jadi, kami mendukung dan berharap DJPb untuk semakin memperluas channel pembayaran pajak sehingga mempermudah para wajib pajak,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (9/8/2019).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Menurut Hestu, dengan makin banyaknya saluran pembayaran, terutama yang berbasis digital, maka akan memudahkan kinerja DJP mengamankan penerimaan. Fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilakukan DJP akan semakin efektif dengan semakin mudahnya masyarakat dalam membayar pajak.

Lebih lanjut, ia menjelaskan saluran pembayaran pajak lewat marketplace juga merupakan bagian dari fungsi Modul Penerimaan Negara (MPN). Sistem yang dilakukan Ditjen Perbendaharaan ini menjalankan salah satu fungsi treasury, yaitu menghimpun seluruh penerimaan negara.

Sebelum penerapan MPN, terdapat tiga sistem penerimaan negara yang dioperasikan secara terpisah. Ketiga sistem tersebut ialah Sistem Penerimaan Negara (SISPEN) oleh Ditjen Anggaran/Perbendaharaan, Sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) oleh Ditjen Pajak, dan Sistem Electronic Data Interchange (EDI) yang dikelola Ditjen Bea dan Cukai.

Baca Juga:
Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

”Itu [MPN] akan membantu DJP dalam tugas mengumpulkan penerimaan pajak," ungkapnya.

Seperti diketahui, pembayaran penerimaan negara bisa dilakukan lewat market place dengan keluarnya dua Surat Keputusan Dirjen Perbendaharaan yaitu, No. 170/2019 dan No. 179/2019. Kedua surat tersebut menunjuk Tokopedia dan Bukalapak sebagai lembaga persepsi lainnya yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik.

Sebanyak 900 jenis penerimaan negara bisa dilayani melalui saluran marketplace ini. Seluruh pos penerimaan negara ini dikategorikan menjadi tiga yaitu pajak online, bea cukai, dan penerimaan negara buka pajak (PNBP).

Beberapa jenis penerimaan yang bisa dibayarkan melalui fitur ini antara lain pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, PPh final, kepabeanan, biaya pernikahan, perpanjangan SIM, perpanjangan paspor, dan lainnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar