SE-17/PP/2021

Batas Waktu Persiapan dan Pelaksanaan Sidang Tatap Muka Disesuaikan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Agustus 2021 | 15:32 WIB
Batas Waktu Persiapan dan Pelaksanaan Sidang Tatap Muka Disesuaikan

SE-17/PP/2021

JAKARTA, DDTCNews – Sejalan dengan tidak dapat dilaksanakannya beberapa sidang pemeriksaan yang semula dijadwalkan secara tatap muka pada 3—10 Agustus 2021, ketua Pengadilan Pajak merilis pedoman ketentuan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan.

Pedoman itu dimuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE- 17/PP/2021. Dalam SE ini disebutkan adanya perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 3-9 Agustus 2021, Pengadilan Pajak hanya melaksanakan sidang secara elektronik dan meniadakan sidang secara tatap muka.

“Surat edaran ini memuat penjelasan pedoman terhadap jangka waktu persiapan dan pelaksanaan sidang pemeriksaan yang semula dijadwalkan secara tatap muka … menjadi tidak dapat dilaksanakan,” demikian bunyi bagian ruang lingkup dalam SE tersebut, dikutip pada Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Ada dua ketentuan dalam SE ini. Pertama, jangka waktu persiapan seluruh persidangan tidak memperhitungkan periode 3—10 Agustus 2021 (8 hari) dalam penghitungan jangka waktu pada ketentuan Pasal 48 Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Kedua, jangka waktu pelaksanaan seluruh persidangan juga tidak memperhitungkan periode 3—10 Agustus 2021 (8 hari) dalam penghitungan jangka waktu yang diatur dalam ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Jika diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SE tersebut, akan ditetapkan tersendiri oleh ketua pengadilan pajak. Beleid ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 3 Agustus 2021.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaksanaan persidangan secara tatap muka ditunda sementara pada 3—10 Agustus 2021. Pelaksanaan persidangan pada periode tersebut dilaksanakan hanya untuk sidang pemeriksaan dan/atau sidang pengucapan yang dilaksanakan secara elektronik.

Sementara itu, layanan administrasi secara tatap muka tetap dilaksanakan berdasarkan pada Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-14/PP/2021 dan Surat Edaran Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor SE-01/SP/2021. Simak ‘PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengadilan Pajak Tunda Sidang Tatap Muka’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Jumat, 12 April 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT