PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

Muhamad Wildan | Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB
Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta PPS yang batal menginvestasikan harta bersihnya sesuai dengan komitmen awal dapat segera membayar PPh final tambahan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Wajib pajak peserta PPS yang tidak menunaikan komitmen investasinya dapat menyetorkan PPh final tambahan ke kas negara tanpa perlu menunggu surat teguran dari DJP.

"Dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak peserta PPS, penyetoran sendiri tambahan PPh yang bersifat final dan penyampaian SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS dapat dilakukan tanpa menunggu adanya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) PMK 196/2021," tulis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-2/PJ/PJ.09/2023, dikutip Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

SPT Masa PPh final dalam rangka PPS dapat diakses melalui laman DJP pada alamat pajak.go.id yang digunakan untuk menghitung PPh final tambahan, membuat kode billing untuk penyetoran tambahan PPh final, dan menyampaikan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS.

"Petunjuk pengisian dan frequently asked question (FAQ) terkait laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi serta SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS dapat diakses melalui laman https://pajak.go.id/id/PPS," tulis DJP.

Untuk diketahui, wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen untuk menginvestasikan harta bersihnya di dalam negeri sesungguhnya harus menunaikan komitmen tersebut paling lambat pada 30 September 2023. Bila komitmen tidak dipenuhi, wajib pajak harus membayar PPh final tambahan sesuai dengan UU HPP dan PMK 196/2021.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Wajib pajak peserta PPS kebijakan I yang gagal menginvestasikan harta luar negerinya ke wilayah NKRI dan hanya melakukan repatriasi harus membayar PPh final tambahan sebesar 3%. Jika PPh final tambahan ditagih menggunakan SKPKB, tarifnya naik menjadi 4,5%.

Tarif PPh final tambahan yang sama tersebut juga berlaku atas harta dalam negeri PPS kebijakan I yang gagal diinvestasikan sesuai dengan komitmen.

Selanjutnya, wajib pajak peserta PPS kebijakan I yang gagal merepatriasi dan menginvestasikan harta luar negerinya harus membayar PPh final tambahan sebesar 6%. Bila ditagih menggunakan SKPKB maka PPh final tambahannya menjadi 7,5%.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Untuk wajib pajak peserta PPS kebijakan II, harta luar negeri yang hanya direpatriasi, tetapi gagal diinvestasikan ke dalam negeri bakal dikenai PPh final sebesar 3%. Bila ditagih dengan SKPKB maka tarif PPh final tambahannya menjadi 4,5%. Tarif yang sama juga berlaku atas harta dalam negeri PPS kebijakan II yang gagal diinvestasikan.

Lalu, wajib pajak peserta PPS kebijakan II yang gagal merepatriasi dan menginvestasikan harta luar negeri harus membayar PPh final tambahan sebesar 7%. Bila PPh final tambahan ditagih memakai SKPKB maka tarifnya naik menjadi 8,5%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD