PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

Muhamad Wildan | Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB
Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta PPS yang batal menginvestasikan harta bersihnya sesuai dengan komitmen awal dapat segera membayar PPh final tambahan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Wajib pajak peserta PPS yang tidak menunaikan komitmen investasinya dapat menyetorkan PPh final tambahan ke kas negara tanpa perlu menunggu surat teguran dari DJP.

"Dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak peserta PPS, penyetoran sendiri tambahan PPh yang bersifat final dan penyampaian SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS dapat dilakukan tanpa menunggu adanya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) PMK 196/2021," tulis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-2/PJ/PJ.09/2023, dikutip Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:
Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

SPT Masa PPh final dalam rangka PPS dapat diakses melalui laman DJP pada alamat pajak.go.id yang digunakan untuk menghitung PPh final tambahan, membuat kode billing untuk penyetoran tambahan PPh final, dan menyampaikan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS.

"Petunjuk pengisian dan frequently asked question (FAQ) terkait laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi serta SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS dapat diakses melalui laman https://pajak.go.id/id/PPS," tulis DJP.

Untuk diketahui, wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen untuk menginvestasikan harta bersihnya di dalam negeri sesungguhnya harus menunaikan komitmen tersebut paling lambat pada 30 September 2023. Bila komitmen tidak dipenuhi, wajib pajak harus membayar PPh final tambahan sesuai dengan UU HPP dan PMK 196/2021.

Baca Juga:
Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Wajib pajak peserta PPS kebijakan I yang gagal menginvestasikan harta luar negerinya ke wilayah NKRI dan hanya melakukan repatriasi harus membayar PPh final tambahan sebesar 3%. Jika PPh final tambahan ditagih menggunakan SKPKB, tarifnya naik menjadi 4,5%.

Tarif PPh final tambahan yang sama tersebut juga berlaku atas harta dalam negeri PPS kebijakan I yang gagal diinvestasikan sesuai dengan komitmen.

Selanjutnya, wajib pajak peserta PPS kebijakan I yang gagal merepatriasi dan menginvestasikan harta luar negerinya harus membayar PPh final tambahan sebesar 6%. Bila ditagih menggunakan SKPKB maka PPh final tambahannya menjadi 7,5%.

Baca Juga:
Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Untuk wajib pajak peserta PPS kebijakan II, harta luar negeri yang hanya direpatriasi, tetapi gagal diinvestasikan ke dalam negeri bakal dikenai PPh final sebesar 3%. Bila ditagih dengan SKPKB maka tarif PPh final tambahannya menjadi 4,5%. Tarif yang sama juga berlaku atas harta dalam negeri PPS kebijakan II yang gagal diinvestasikan.

Lalu, wajib pajak peserta PPS kebijakan II yang gagal merepatriasi dan menginvestasikan harta luar negeri harus membayar PPh final tambahan sebesar 7%. Bila PPh final tambahan ditagih memakai SKPKB maka tarifnya naik menjadi 8,5%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 10:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP akan Rilis Panduan Pajak Natura, PPh Final UMKM Diusulkan Permanen

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran